Kasus Korupsi Pengadaan Alkes RS Fatimah Makassar, 7 Tersangka Terbukti dan 3 Lepas Dari Tuntutan Hukum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RS Fatimah Makassar senilai Rp 9,3 miliar telah menjatuhkan putusan pidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH mengungkapkan via aplikasi telekomunikasi kepada awak media, pihaknya masih pikir-pikir atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (12/01/2023).

Kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RS Fatimah Makassar tersebut melibatkan 10 (sepuluh) terdakwa masing-masing berinisial : 1. Dr. dr. LP (Direktur RSKDIA Siti Fatimah), 2. RR (Direktur PT Sangia Perdana), 3. ABD (Direktur PT Lasono Nan Utama), 4. HR (Direktur PT Mentari Alkesindo Jaya), 5. SM (Staf PT Mentari Alkesindo), 6. LHT (Manager Operasional PT Mentari Alkesindo), 7. AL (Pokja), 8. MF (Pokja), 9. MD (Pokja), 10. UB (Pokja).

Setelah melakukan pemeriksaan di depan persidangan, maka majelis hakim menyatakan dari 10 (sepuluh) terdakwa terdapat 7 (tujuh) orang terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu : 1. Terdakwa Dr. dr. LP (Direktur RSDIA), 2. Terdakwa HR (Direktur PT Mentari Alkesindo Jaya), 3. Terdakwa RR (Direktur PT Sangia Perdana), 4. Terdakwa ABD (Direktur PT Lasono Nan Utama), 5. Terdakwa SM (Staf PT Mentari Alkesindo), 6. Terdakwa LHT (Manager Operasional PT Mentari Alkesindo) dan 7. Terdakwa MD (Pokja).

Sedangkan 3 (tiga) orang terdakwa menurut majelis hakim dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) yaitu : 1. Terdakwa UB (pokja), 2. Terdakwa MF (pokja) dan 3. Terdakwa AL (pokja).

Adapun putusan pemidanaan majelis hakim kepada 7 (tujuh) orang terdakwa sebagai berikut :

1. Terdakwa Dr. dr. LP divonis 2 (dua) tahun pidana penjara. Denda Rp. 50.000.000,- Subsider 2 (dua) bulan kurungan, uang pengganti Rp. 200.000.000,- Subsider 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan kurungan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dandim 1408/Makassar Serahkan Bantuan Sembako Kepada Lansia Sebatang Kara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Disdik Sulsel Bekali Operator Cabang Dinas Lewat Bimtek BOSP 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Mustakim, membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bantuan Operasional...

Presiden Prabowo Beri Hormat kepada Mentan Amran dan Petani: Swasembada Pangan Tercepat dalam Sejarah Indonesia

PEDOMANRAKYAT, KARAWANG — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan penghormatan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menteri Pertanian (Mentan) Andi...

UPT Pariwisata Lutra Gelar Rakor Perdana, Optimalkan Pelayanan

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Objek Wisata Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (UPT Pariwisata) Kabupaten...

Kondisi Bencana Cukup Parah, Bupati Halut Piet Hein Babua Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Setelah turun langsung ke beberapa titik di lokasi bencana alam seperti Kao Barat dan...