PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan kegiatan penyuluhan hukum kepada pelajar SMP Negeri 1 Makassar yang beralamat di Jl. Baji Areng No.17, Kelurahan Baji Mappakasunggu, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Kegiatan tersebut merupakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Rabu (25/01/2023).
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) diprakarsai oleh Asisiten Intelijen Kejati Sulsel Dr. Josia Koni SH.MH, adapun yang menjadi pemateri/narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi, SH.MH (Kasi Penkum Kejati SulSel), Hj. Nurhaeda.SH.MH dan Sherly Rombe.SH. Kegiatan tersebut diikuti oleh peserta siswa-siswi SMP Negeri 1 Makassar sebanyak 50 (lima puluh) orang.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut, dibuka langsung oleh Dr. Suaib Ramli, S.Pd., M.Pd. selaku Kepala SMP Negeri 1 Makassar, dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan oleh Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SPENSA Makassar Dr. A. Rahmawati Amiruddin, dan acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi selaku Narasumber.
Dalam paparannya, Soetarmi mengungkapkan, kejahatan penyalahgunaan narkotika termasuk extra ordinary crime, atau kejahatan luar biasa sehingga perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan terhadap segala bentuk penyimpangan, penggunaan narkotika yang dapat membahayakan generasi muda bangsa dan mengganggu stabilitas keamanan nasional.
Selama kegiatan JMS berlangsung siswa-siswi SMP Negeri 1 Makassar tampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait jenis-jenis Narkoba serta modus operandi penyalahgunaan Narkotika.
Kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), dimaksudkan untuk memperkenalkan hukum sejak dini, menciptakan generasi muda yang melek akan hukum sehingga kedepannya mampu membentuk siswa-siswi yang sadar hukum, dan mampu sebagai corong hukum kepada masyarakat disekitarnya. Dengan siswa-siswi mengenali hukum maka diharapkan mereka akan terhindar dari hukuman.(Hdr)