Kejati Sulsel Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Pelajar SMPN 1 Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan kegiatan penyuluhan hukum kepada pelajar SMP Negeri 1 Makassar yang beralamat di Jl. Baji Areng No.17, Kelurahan Baji Mappakasunggu, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Kegiatan tersebut merupakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Rabu (25/01/2023).

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) diprakarsai oleh Asisiten Intelijen Kejati Sulsel Dr. Josia Koni SH.MH, adapun yang menjadi pemateri/narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi, SH.MH (Kasi Penkum Kejati SulSel), Hj. Nurhaeda.SH.MH dan Sherly Rombe.SH. Kegiatan tersebut diikuti oleh peserta siswa-siswi SMP Negeri 1 Makassar sebanyak 50 (lima puluh) orang.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut, dibuka langsung oleh Dr. Suaib Ramli, S.Pd., M.Pd. selaku Kepala SMP Negeri 1 Makassar, dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan oleh Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SPENSA Makassar Dr. A. Rahmawati Amiruddin, dan acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi selaku Narasumber.

Dalam paparannya, Soetarmi mengungkapkan, kejahatan penyalahgunaan narkotika termasuk extra ordinary crime, atau kejahatan luar biasa sehingga perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan terhadap segala bentuk penyimpangan, penggunaan narkotika yang dapat membahayakan generasi muda bangsa dan mengganggu stabilitas keamanan nasional.

Selama kegiatan JMS berlangsung siswa-siswi SMP Negeri 1 Makassar tampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait jenis-jenis Narkoba serta modus operandi penyalahgunaan Narkotika.

Kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), dimaksudkan untuk memperkenalkan hukum sejak dini, menciptakan generasi muda yang melek akan hukum sehingga kedepannya mampu membentuk siswa-siswi yang sadar hukum, dan mampu sebagai corong hukum kepada masyarakat disekitarnya. Dengan siswa-siswi mengenali hukum maka diharapkan mereka akan terhindar dari hukuman.(Hdr)

Baca juga :  Undang Stakeholder Terkait, Pemkab Sinjai Rancang Konsep Program Devisa Desa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Video ‘Tassikolasi’ Antar Disdik Sinjai Sabet Juara 2 Tingkat Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA -- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai. Dalam ajang Lomba Apresiasi Video Inspiratif...

APBD Pinrang TA 2026 Ditetapkan Sebesar Rp 1,214 Trilyun lebih

PEDOMANRAKYAT, PINRANG -- Anggaran Pendapatant dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2026 secara resmi akhirnya ditetapkan...

Panggilan Kemanusiaan Menggema: BAZNAS Makassar Gerak Cepat Bantu Saudara di Sumatera

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Guncangan hebat yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera belum lama ini menyisakan duka mendalam. Dalam...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Tamalate Lakukan Penanaman Tanaman Produktif

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Polsek Tamalate kembali menggelar kegiatan positif melalui program penghijauan dan ketahanan pangan di lingkungan markas...