Berdasarkan pengkuan tersangka, barang jenis sabu diperoleh dari seorang perempuan inisial CM berdomisili di Kota Medan seharga Rp125 juta dengan maksud untuk di jual.
“IM berdominsili di Dusun Sura, Desa Lilina Ajangale, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone dengan barang bukti di TKP I seberat 92,7923 gram di duga narkotika jenis sabu” kata Kapolres.
Di TKP II, ada satu sachet ukuran besar berisi kristal bening seberat 43,723 gram di duga narkotika jenis sabu. Ada juga 40 sachet ukuran sedang berisi kristal bening seberat 37,8987 gram, dan 1 unit handphone jenis Samsung warna hitam silver, serta sebilah senjata tajam jenis keris
Pelaku IM disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun atau dengan denda Rp10 miliar.
Sementara Pelaku NC di sangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun atau dengan denda Rp10 miliar. (rur)