Bapenda Sinjai Bebaskan Denda Penunggak PBB-P2

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai memberlakukan bulan bebas denda bagi para wajib pajak yang memiliki tunggakan khususnya pada sektor Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).

Bulan bebas denda ini hanya berlaku selama bulan Februari tahun 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Asdar Amal Dharmawan mengatakan, Minggu (5/2/2023), bulan bebas denda bagi wajib pajak tersebut diberlakukan dalam rangka menyambut Hari Jadi Sinjai (HJS) Ke-459.

“Bulan bebas denda ini kita maksudkan untuk bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak PBB di Kabupaten Sinjai untuk bisa melakukan pelunasan tunggakan PBB-nya dari tahun 2014 sampai 2022,” ujarnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Diduga Kuat Terjadi Malpraktek di RS Bhayangkara Makassar Yang Berujung Pasien Meninggal Dunia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Makassar, Kota Tak Ramah Pejalan Kaki

Foto dokumen: Jalan layang Petta Rani Makassar. (Foto:Kompas.Com). Catatan M.Dahlan Abubakar PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Usai peluncuran buku “Resonansi 80 Tahun...

Ratusan Peserta Toraja Coffee Festival, 60 Peserta Luar Ikut Lomba Seduhan Kopi

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Toraja Coffee Festival (TCF) kembali akan digelar yang kedua kalinya pada 19–20 September 2025...

Ketua Dr. Gunawan, SE., M.Si : Momen Yudisium STIE AMKOP Makassar Antar 109 Lulusan Menuju Dunia Profesional

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar kembali mencatatkan pencapaian akademik dengan meluluskan sebanyak 109...

Dukung Pembangunan Generasi Unggul, TP PKK Pinrang Hadirkan Rumah Gizi di Tiap Kecamatan

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Pemenuhan gizi adalah salah satu kunci utama dalam pembangunan generasi unggul yang menjadi cita-cita bersama....