“Terkhusus pelanggaran yang kami nilai berat dan meresahkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran lalulintas (Kamseltibcar), akan dilakukan penyitaan ranmor hingga 3 (tiga) bulan atau setelah lebaran Idul Fitri,” tegasnya.
Untuk Preemtif dan Preventif dilaksanakan secara paralel dengan penegakan hukum, sehingga fungsi edukasi, pencegahan dan penindakan menjadi satu pola penggunaan yang disesuaikan dengan kondisi pelanggaran serta situasi lalin yang ada saat itu.
Cara bertindak khusus untuk pelanggaran berkendara anak dibawah umur :
1. Melaksanakan dikmas/penyuluhan keseluruh SMU sederajat dan SMP serta SD termasuk bagi orang tuanya yang mengantar anak sehingga mengakibatkan kemacetan, yang dikedepan semua Kanit Lantas Polsek selama 14 hari akan mendatangi sekolah sekolah yang telah dijadwalkan tersebut.
2. Apabila menemukan anak di bawah umur berkendara, maka proses penegakan hukum dengan melibatkan segitiga edukasi anak sekolah yaitu (Polantas, Sekolah dan Orang Tua) sehingga akan diberikan format pernyataan kesediaan mengawasi anak tersebut dengan komitmen tandatangan orang tua, Kepala Sekolah/guru BK.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar juga menyampaikan kepada masyarakat agar tidak perlu menanyakan lagi surat tugas, karena telah pastikan bahwa semua personel sudah memiliki surat tugas dan terkait Plang Razia dinilai hal tersebur sangat berbahaya karena banyaknya pelanggar yang berputar balik secara mendadak untuk menghindar, sehingga berakibat kecelakaan terhadap pengendara yang tertib, sehingga kami menggunakan diskresi Kepolisian guna menjaga keselamatan pengendara yang sudah tertib, untuk terhindar dari pengendara pelanggaran yang berputar balik mendadak.
“Harapan kami semua, warga makassar tidak melakukan pelanggaran dan bersama menjaga kehidupan dengan mencegah pelanggaran lalin yang merupakan awal dari terjadinya kecelakaan, seperti tema operasi keselamatan kali ini yaitu Keselamatan Adalah yang Pertama dan Utama,” pungkas Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda SIK, MSi.(Hdr)