PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sulsel, kembali dimanjakan oleh kebijakan Pemprov Sulsel dengan diberlakukannya pembebasan pajak progresif.
Artinya, pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajak dan terkendala dengan Pajak Progresif (kepemilikan kendaraan lebih dari satu, red), dapat leluasa membayar pajak secara normal mulai Tanggal 6 Februari hingga 29 Desember 2023.
Pembebasan pajak progresif ini diperkuat oleh surat edaran Nomor 381/0456/Bapenda Tanggal 6 Februari 2023 ditanda tangani oleh Kepala Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan H. Andi Sumardi Sulaiman, S.Sos., M.Si.