Pemprov Sulsel Berlakukan Pembebasan Pajak Progresif

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sulsel, kembali dimanjakan oleh kebijakan Pemprov Sulsel dengan diberlakukannya pembebasan pajak progresif.

Artinya, pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajak dan terkendala dengan Pajak Progresif (kepemilikan kendaraan lebih dari satu, red), dapat leluasa membayar pajak secara normal mulai Tanggal 6 Februari hingga 29 Desember 2023.

Pembebasan pajak progresif ini diperkuat oleh surat edaran Nomor 381/0456/Bapenda Tanggal 6 Februari 2023 ditanda tangani oleh Kepala Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan H. Andi Sumardi Sulaiman, S.Sos., M.Si.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Gelapkan Pajak 4 Milyar Lebih, Penyidik Serahkan HW ke Kejati Sultra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menulis Apa Adanya, Merawat Nurani: BugisPos Menapaki Usia 27 Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tak semua media mampu menua dengan anggun. Sebagian gugur di tengah jalan, sebagian lain kehilangan...

Digelar Mei, Munafri Resmi Buka Registrasi Makassar Half Marathon 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka registrasi Makassar Half Marathon (MHM) 2026 dalam...

Dari Panrannuangta untuk Masa Depan: INTI Jeneponto Rayakan Dies Natalis ke-35 dan Wisuda Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Minggu (11/01/2026), terasa berbeda. Bukan sekadar ruang resmi pemerintahan,...

Domino Naik Kelas, ORADO Sulsel Siap Kirim Atlet ke Level Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pengurus Besar Federasi Olahraga Domino (ORADO) Nasional secara resmi mendeklarasikan domino naik kelas sebagai olahraga nasional. Deklarasi...