“Dan apabila uang pengganti tidak dibayarkan sebelum putusan ini dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH, MH yang didampingi Kasi Intelijennya, La Ode Fariadin, SH.
“Dan jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti kerugian negara maka akan diganti dengan pidana enam (6) bulan penjara,” pungkas La Ode menirukan kalimat hakim.
Anggaran yang mencapai miliaran rupiah selama 3 tahun itu, lanjut La Ode lagi, sebenarnya akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan fisik, pembinaan sosial kemasyarakatan, pembayaran honor dan gaji perangkat desa serta berbagai kegiatan lainnya.
“Namun pada pelaksanaannya, Mustafa tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan APBDes selama 3 tahun anggaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 574 juta lebih,” ungkapnya.
Bahkan dalam sebuah wawancara satu setengah bulan sebelum perkara ini memasuki sidang perdana di Pengadilan Tipikor Makassar telah terungkap jika dari hasil korupsi yang dilakukan oleh Mustafa, sebagian ditengarai digunakan untuk membiayai kuliah anaknya dan sebagian pula dipergunakan membiayai pernikahan anaknya. (M. Daeng Siudjung Nyulle)