Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Menara Indah Divonis 3 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Dan apabila uang pengganti tidak dibayarkan sebelum putusan ini dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH, MH yang didampingi Kasi Intelijennya, La Ode Fariadin, SH.

“Dan jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti kerugian negara maka akan diganti dengan pidana enam (6) bulan penjara,” pungkas La Ode menirukan kalimat hakim.

Anggaran yang mencapai miliaran rupiah selama 3 tahun itu, lanjut La Ode lagi, sebenarnya akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan fisik, pembinaan sosial kemasyarakatan, pembayaran honor dan gaji perangkat desa serta berbagai kegiatan lainnya.

“Namun pada pelaksanaannya, Mustafa tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan APBDes selama 3 tahun anggaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 574 juta lebih,” ungkapnya.

Bahkan dalam sebuah wawancara satu setengah bulan sebelum perkara ini memasuki sidang perdana di Pengadilan Tipikor Makassar telah terungkap jika dari hasil korupsi yang dilakukan oleh Mustafa, sebagian ditengarai digunakan untuk membiayai kuliah anaknya dan sebagian pula dipergunakan membiayai pernikahan anaknya. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Wali Kota Makassar dan Kapolda Sulsel Lepas 99 Atlet Kontingen Porseni NU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jelang Pemeriksaan BPK, Disdik Sulsel Kebut Rekonsiliasi Dana BOSP Sekolah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan percepatan rekonsiliasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)...

Hj. Buaidah bint H. Achmad Orang Tua Tunggal nan Lahirkan Dua Profesor

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sekali waktu Ibu Hj. Buaidah binti H.Achmad ke kamar mandi. Itu beberapa tahun silam. Di...

Ketua MUI Sulsel AG Prof.Dr.H.Najamuddin Abd.Syafa, M.A., “Mati Bagaikan Sebuah Pintu”

Ketua MUI Sulsel AGH Prof.Dr. Najamuddin Abd.Syafa (duduk, kiri) didampingi Prof.Dr.Ahmad Thib Raya, M.A. (Foto:mda). PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketua...

Portal Parkir Elektronik Diharapkan Dongkrak PAD Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SiNJAI — Usai diresmikan oleh Bupati Sinjai, Dra. Hj. Ratnawati Arif, penggunaan portal parkir elektronik di kawasan...