PEDOMANRAKYAT, SIDRAP – Kabupaten Sidenreng Rappang yang dijuluki sebagai Kota Sejuta Alquran, kembali dinodai dengan adanya kegiatan Hoya-Hoya berkedok judi yang melibatkan anak di bawah umur.
Ironisnya lagi kegiatan ini diduga merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT Ke-679 Sidenreng Rappang pada tanggal 18 Februari 2023.
Selain itu, kegiatan Hoya-Hoya berkedok judi ini tidak mengantongi Izin dari pihak Kepolisian, termasuk dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Kesbangpol Sidrap.
Aktifitas Hoya-Hoya berkedok judi ini, penuh dan digemari oleh kawula muda, orang tua dan bahkan ada anak di bawah umur ikut berjudi.
Tentunya kegiatan ini merusak generasi muda, dan menjadi titik awal pembelajaran untuk berjudi, meski hanya mendapatkan hadiah berupa rokok, minuman dan lainnya.
Berdasarkan pantauan pada Jumat (10/02/2022) malam sekira pukul 21.00 Wita, kegiatan Hoya-Hoya ini dipadati pengunjung. Bagaimana kalau malam Minggu, tentunya makin padat dan ramai.
Apakah ini bukan merupakan bagian dari pembiaran pihak Kepolisian Resort Sidrap, ataukah sebagai bentuk dukungan atas aksi berkedok Judi ?
Mencermati hal tersebut, DPC HIPAKAD Sidrap angkat bicara, terkait adanya kegiatan Hoya-Hoya berkedok judi di wilayah hukum Polres Sidrap, tepatnya di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap di Lapangan Sepak Bola Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.