Hal ini juga terlihat dari putusan Komisi Informasi Pusat mengenai sengketa dokumen kontrak pengadaan yang keputusannya selalu menyebutkan bahwa dokumen kontrak merupakan informasi publik.
“Peran ini sehubungan dengan tugas serta aktivitas kami LSM-Inakor yang adalah mitra Pemerintah dalam melakukan kontrol sosial membantu negara melalui pengawasan, pencegahan dan pemberantasan korupsi, berdasarkan PP 43 Tahun 2018 tentang peranserta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” katanya.
Selain itu, upaya ini kami lakukan untuk mendapatkan data permulaan sebagai dasar awal sehingga memudahkan akses masyarakat untuk ikutserta melakukan pemantauan dan dapat meminimalisir terjadinya korupsi.
“Atas permohonan informasi publik ini, kami berharap PPID terutama Kementerian PUPR dapat terbuka terkait informasi proses tender 2 paket pekerjaan preservasi dengan anggaran 350 miliaran rupiah yang multi years ini,” ujar Wenas. (N)