PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA — Dalam waktu hanya 3 hari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran Narkoba lintas kabupaten pada bulan yang sama Februari 2023, salah satunya merupakan bandar besar jaringan dari Sidrap dan satunya lagi jaringan Walenrang.
Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo, dalam konferensi pers di Kantor BNNK Tana Toraja, Rabu, 15 Februari 2023, mengatakan, bahwa jaringan kedua bandar besar ini juga melibatkan warga Toraja yang kini ikut dditangkap, ungkap Dewi.
“Ada dua jaringan bandar besar yang kita ungkap dalam bulan Februari ini. satu jaringan Walenrang, yang satunya lagi dari jaringan Sidenreng Rappang-(Sidrap),” tutur kepala BNNK Toraja AKBP Dewi Tonglo.
“Kelompok jaringan Sidrap ini mengarah ke bandar besar, yang paling besar, yang pernah diungkap oleh BNNK Tana Toraja,” katanya.
Dari penangkapan itu, petugas BNNK Tana Toraja juga menyita barang bukti dari jaringan bandar besar Sidrap sebesar 43, 55 gram Narkotika jenis Sabu-sabu, yang dinilai dengan harga sekitar Rp 42 juta.
“Ini yang membuat kita bisa akan jatuh miskin kalau menggunakan sabu yah. Dengan seperti ini saja harganya sudah Rp 42 juta yang membuat para penyalah guna akan bisa jatuh miskin.
Sementara para tersangka ini senang menikmati uang masyarakat yang penikmat menggunakan narkotika,” tutur Dewi Tonglo sambil memperlihatkan sebungkus sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan plastik bening.
Kata Dewi, dalam kurun waktu kurang lebih tiga hari dalam bulan Februari, pihaknya telah mengungkap dua kelompok jaringan besar narkoba, yakni jaringan Sidrap dan jaringan Walenrang.
Pertama yang di ungkap Jaringan Walenrang atas penangkapan seorang warga Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara berinisial RP di Tandung Siba’ta pada 11 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 dini hari.
Dari penangkapan itu, dilakukan penggeledahan dalam rumah RP, dan tim BNNK Tana Toraja berhasil menemukan tiga sachet narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,89 gram. Selain itu, ada juga uang tunai disita, sendok sabu, pipet plastik dan beberapa barang lainnya.
Sementara tersangka RP saat di Interogasi mengakui barang bukti sabu sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial MB, warga Kelurahan Marimbuna, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu dengan sebanyak 5 gram seharga Rp 7 juta.
Dengan informasi yang didapatkan itu, Tim BNNK Tana Toraja menindaklanjuti dengan mencari MB di kediamannya di Walenrang, Luwu. Namun MB berhasil lolos dari sergapan Tim BNNK Tana Toraja sehingga ditetapkan statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari hasil interogasi yang dilakukan tim, ini adalah jaringan Walenrang-Toraja, karena di tahun 2022 kita juga berhasil ungkap dengan jaringan yang sama dan ada tersangkanya, dan DPO-nya juga sama. Jadi kasus ini masih jadi pekerjaan kami yang tertinggal, Mohon dukungan teman-teman agar kami bisa segera menangkap DPO ini,” terang Dewi Tonglo.
Selain itu, berselang tiga hari (13/2), Tim BNNK Tana Toraja kembali berhasil menangkap seorang warga Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara dengan berinisial EL di tempat tinggalnya. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan empat sachet sabu-sabu seberat 1,26 gram. Disita pula korek api, sendok narkoba, pireks, sumbu pembakar, dan alat komunikasi.
“Setelah juga dilakukan interogasi, Saudara EL mengaku sabu-sabu tersebut dia dapat dari seseorang berinisial AG alias G, warga Karassik, Rantepao. Tim pun bergerak ke rumah AG dan melakukan penggerebekan. Petugas kemudian menangkap AG, yang saat itu tengah bersama SPDI alias DK,” terang Dewi.
Hasil dari penggeledahan di rumah AG, tim petugas telah menemukan serbuk kristal yang diduga narkoba golongan 1, jenis sabu-sabu seberat 43,55 gram. Petugas juga menyita alat isap sabu, kaca pireks, plastik sachet kosong, dan uang tunai sebesar 4.750.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
“Dari hasil interogasi kita terhadap tersangka AG mengatakan bahwa barang sabu ini dari jaringannya di Rappang Sidrap. Ini harus diwaspadai oleh masyarakat terhadap peredaran gelap narkotika di Toraja,” tegas AKP Dewi.
Kini, empat orang pengedar narkoba tersebut sudah ditahan di sel tahanan BNNK Tana Toraja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara satu warga lainnya, berinisial MB, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (man)