Pelanggaran dan Kecurangan Pemilu

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Oleh : Victor Da Costa
(Mantan Juru Bicara Antasari Azhar)

MENGAWALI kajian perihal pelanggaran dan kecurangan Pemilu, sewajarnya bila kita melihat dulu definisi dari Pemilu dan proses serta tahapan penyelenggaraannya.

Mengutip dari Sistem Pengawasan Pemilu milik Badan Pengawas Pemilu, Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden.

Dan juga untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Definisi Pemungutan Suara adalah proses pemberian suara oleh pemilih di TPS pada surat suara dengan cara mencoblos nomor urut, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian mencoblos nomor urut, atau tanda gambar partai poltiik, dan/atau nama calon untuk Pemilu anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta mencoblos nomor urut, nama calon, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Penghitungan suara adalah proses penghitungan surat suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh Partai Politik untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta surat suara yang dinyatakan tidak sah, surat suara yang tidak terpakai dan surat suara rusak/keliru coblos.

Membahas tentang Pelanggaran atau Kecurangan Pemilu, sebaiknya kita tidak hanya belajar dari efektifitas / efisiensi system informasi berbasis internet seperti di luar negeri semata, karena melihat kembali dari Sejarah Kepemiluan di Indonesia akan lebih realistis dan membumi tentunya.

Baca juga :  Ancol Sambut Baik Fun Bike Siwo PWI Jaya, Turut Memberi Doorprize untuk Peserta

Pemilu di era orde lama dengan jumlah partai yang begitu banyak telah kita lalui. Begitu pula era orde lama dimana demokrasi 'terbatas' oleh kekuasaan penyelenggaraan negara begitu rupa, mulai dari jumlah partai politik peserta Pemilu yang dipaksa dengan fusi parpol hingga hanya ada tiga parpol.

Proses rekruitmen bakal calon anggota Lembaga Legislatif mulai dari pusat hingga tingkat kabupaten kota oleh masing-masing parpol hingga pemungutan suara dan hasil perhitungan, tetap harus melewati tahapan “Litsus oleh Penguasa” untuk bisa dipastikan menduduki kursi parlemen.

Pemilu era orde baru ini saya istilahkan sebagai Sistem Pemilu Proporsional tertutup dan terbatas. Pemilu di Era Reformasi telah diawali dengan Pemilu tahun 1999, di mana euphoria masyarakat atas tumbangnya kekuasaan Pak Harto kala itu, dan Presiden Habibie didukung oleh masyarakat dunia agar terselenggara Pemilu yang “Benar-benar Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia”, serta penggunaan tinta yang konon tak bisa di hapus selama 24 jam merupakan pertama kalinya digunakan dalam Pemilu.

Tidak berlebihan bila Pemilu 1999 dinyatakan sebagai Pemilu terbersih yang pernah diadakan di Indonesia. Hal tersebut bukan berarti bahwa Pemilu setelah tahun 1999 tak ada lagi Pemilu yang “bersih” !. Tentu tidak namun penegasan ini perlu mengingat Pemilu setelah Tahun 1999 adalah merupakan hasil upaya Trial / Eror Sistem Pemilu beserta evaluasinya.

Sebagai bukti atas pernyataan tersebut, adalah lahirnya Perbaikan Administrasi Kependudukan (Sistem Adminduk dan KTP elektronik) sebagai basis data dari Daftar Pemilih Tetap KPU.

Lalu melalui pembangunan infrastruktur IT-KPU, dan pembangunan Siswaslu Bawaslu dan hadirnya lembaga DKPP, serta Perubahan Peraturan Perundangan tentang Pemilu, Penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, hingga perubahan Sistem Pemilu dari proporsional tertutup (Pemilu 1999) hingga proporsional “setengah” terbuka (Pemilu 2004), dan proporsional “penuh” terbuka (2009).

Baca juga :  Secara Nasional, Pemprov Sulsel Terbaik Kedua SPM 2021

Pemilu 2009 adalah Pemilu yang terkorup menurut saya, mengingat DPT hasil infrastruktur Adminduk (e-KTP) di kemendagri dan Infrastruktur IT KPU di KPU, yang pada awal tahun anggaran saat menjelang pelaksanaannya, pihak Pemenang Lelang sempat mempresentasikan simulasi sistem dari Infrastruktur IT KPU, bila dalam waktu yang bersamaan dari seluruh TPS/PPS/PPK seluruh Indonesia mengirimkan data rekapitulasi hasil perhitungan suara ke Server IT KPU.

Namun apa hendak dikata bila harapan tak kunjung menjadi kenyataan, ketika fakta malah berbicara lain di mana konon berita yang viral di masyarakat, seorang anak mahasiswa yang genius membobol system IT KPU dan membuat tabulasi data online berhenti, Hang !

Ketua KPK (Antasari Azhar) kala itu sudah sempat mendatangi KPU dan menyelidiki indikasi korupsi dalam Pengadaan IT KPU terkait Perbedaan Spek dari Daftar Isian Proyek IT KPU dengan Infrastruktur yang sudah terpasang di semua jaringan kantor KPU yang berada di seluruh
Indonesia.

Dan pada saat ditanya oleh wartawan terkait indikasi keterlibatan “Anak dari Orang Kuat di negeri ini”, Ketua KPK dengan lantangnya menjawab “Jangankan Anak ! Bapaknya pun kalau melanggar hukum saya tangkap !!!”.

Namun sebagaimana kita ketahui bersama di tengah gencarnya Kubu Mega Pro saat itu mengumpulkan Bukti-Bukti Pelanggaran / Kecurangan Pemilu, seluruh rakyat Indonesia dikagetkan dengan terbunuhnya seorang Direktur BUMN (Saksi Korupsi Impor Gula di BUMN nya) dengan “Drama Cinta Segitiga” seorang Caddi Golf di padang Golf Modernland di Tangerang dengan korban/almarhum Direktur BUMN yang adalah suami (nikah siri) si caddi golf.

Dengan Ketua KPK RI, Pemilu 2014 bagi saya pribadi adalah sebuah “starting point” bagi Komitmen Perbaikan secara menyeluruh Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas KKN, terlepas dari Pelantikan Bapak Joko Widodo dan Pak JK yang memenangkan Pemilu.

Baca juga :  Bahtiar Baharuddin Kukuhkan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel

Secara berturut-turut kasus korupsi
Adminduk/e-KTP menyeret mantan Mendagri, dan serangkaian peristiwa pengungkapan kasus-kasus korupsi di era Pemerintahan sebelumnya seolah susul menyusul terungkap.

Pelanggaran dan kecurangan baik yang merupakan tindak pidana maupun bukan tindak pidana, sejatinya merupakan perampasan Kedaulatan Politik dari tangan rakyat/pemilih.

Kesiapan, kesediaan dan kemampuan seluruh Parpol bersama KPU dan Bawaslu untuk menyelenggarakan Pemilu yang bersih dan bebas KKN adalah merupakan perwujudan dari sebuah Political Will Nasional bagi Pemilu Indonesia Bersih.

Gugatan MK terkait perubahan system proporsional tertutup, sialektika Politik Uang versus Politik Identitas, kinerja prima dari Infrastruktur IT seluruh Kementerian / Lembaga Negara yang terkait. Sudah barang tentu merupakan harapan kita bersama !!! (***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Koramil 1408-01/Ujung Tanah Bersama Pemerintah Kelurahan Tabaringan Gerakkan Karya Bakti

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Koramil 1408-01/Ujung Tanah bersama pemerintah kelurahan dan warga masyarakat melaksanakan kegiatan Karya Bakti berupa pembersihan...

Yopita : Saya Bicara Fakta Bukan Fitnah, dan Saya Akan Laporkan Balik Atas Tuduhan Korupsi

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Kepala Bidang Ketahanan Pangan Kabupaten Toraja Utara Yopita Sampe Allo merasa diperlakukan tidak sopan...

Polres Pelabuhan Makassar Intensifkan Patroli Blue Light, Premanisme dan Balap Liar Tak Diberi Ruang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana malam di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar kini semakin kondusif. Personel Polsek jajaran rutin...

Rayakan HUT ke-77 Polwan, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Olahraga Bersama Warga yang Berlangsung Meriah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana penuh semangat dan keceriaan mewarnai halaman depan Mako Polsek Wajo, Jumat (28/8/2025) pagi. Polres...