Untuk diketahui, Pemkab Sidrap menanggung iuran BPJamsostek para non ASN, Imam Desa/Kelurahan, Imam masjid, pegawai syara, dan pekerja kategori rentan.
Arfandi selanjutnya memaparkan, manfaat perlindungan yang di jaminkan BPJamsostek yakni yang jaminan kematian berupa santunan sebesar Rp 42 juta dan jaminan kecelakaan kerja berupa perlindungan kerja mulai dari rumah hingga ke tempat kerja sampai kembali lagi ke rumahnya.
“Bilamana mengalami kecelakan, maka akan mendapatkan perawatan tanpa batas di rumah sakit pemerintah. Kemudian santunan tidak mampu bekerja, santunan bulanan pada saat dirawat, kemudian juga ada penggantian cacat fungsi dan cacat fisik atau ada kelainan pada saat kecelakaan kerja. Kalau meninggal dunia maka memperoleh santunan yang lebih besar dari jaminan kematian tadi yang Rp 42 jt,” ungkap Arfandi.
Peringatan Hari Jadi ke-679 Sidrap turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif, Anggota DPRD Sulsel, H. Zulkifli Zain, perwakilan Bupati/Walikota, serta sejumlah Kepala OPD Pemprov Sulsel, serta undangan lainnya. (Risal Bakri)