Enam Ahli Waris Peserta BPJamsostek Terima Santunan di Puncak Hari Jadi ke-679 Sidrap

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SIDRAP - Sebanyak enam ahli waris peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menerima santunan di puncak peringatan Hari Jadi ke-679 Sidenreng Rappang, di lapangan Kompleks SKPD Sidrap, Sabtu 18 Februari 2023 lalu.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sidrap, H. Dollah Mando, disaksikan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Dollah Mando didampingi Wakil Bupati, H. Mahmud Yusuf dan Forkopimda Sidrap menyerahkan santunan.

Adapun peserta BPJamsostek yang meninggal dunia tersebut yakni Yusri Asri (non ASN Dinas PSDA), Jufri (imam/pegawai syara), Wahidin (non ASN Dinas Pendidikan), Mimin (non ASN Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Pertanahan dan Perumahan Rakyat), Dahlan (imam/pegawai syara), dan Faisal Taing (aparat Desa Lombo, Kecamatan (Pitu Riase).

Santunan yang diterima para ahli waris berupa Jaminan Kematian (JKM) senilai total Rp 42 juta. Rinciannya, santunan berkala Rp 12 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, dan Santunan Kematian Rp 20 juta.

Kepala BPJamsostek KCP Sidrap, Arfandi Nur yang juga hadir di kesempatan itu menjelaskan, penyerahan santunan merupakan salah satu bukti perhatian Pemkab Sidrap memberi perlindungan, khususnya seluruh non ASN, perangkat Desa dan petugas-petugas keagamaan seperti Imam dan Pegawai Syara.

Untuk diketahui, Pemkab Sidrap menanggung iuran BPJamsostek para non ASN, Imam Desa/Kelurahan, Imam masjid, pegawai syara, dan pekerja kategori rentan.

Arfandi selanjutnya memaparkan, manfaat perlindungan yang di jaminkan BPJamsostek yakni yang jaminan kematian berupa santunan sebesar Rp 42 juta dan jaminan kecelakaan kerja berupa perlindungan kerja mulai dari rumah hingga ke tempat kerja sampai kembali lagi ke rumahnya.

“Bilamana mengalami kecelakan, maka akan mendapatkan perawatan tanpa batas di rumah sakit pemerintah. Kemudian santunan tidak mampu bekerja, santunan bulanan pada saat dirawat, kemudian juga ada penggantian cacat fungsi dan cacat fisik atau ada kelainan pada saat kecelakaan kerja. Kalau meninggal dunia maka memperoleh santunan yang lebih besar dari jaminan kematian tadi yang Rp 42 jt," ungkap Arfandi.

Baca juga :  Ular Tiga Meter Hebohkan Warga Jln. KH. Haiyung

Peringatan Hari Jadi ke-679 Sidrap turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif, Anggota DPRD Sulsel, H. Zulkifli Zain, perwakilan Bupati/Walikota, serta sejumlah Kepala OPD Pemprov Sulsel, serta undangan lainnya. (Risal Bakri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

SMP Negeri 1 Watansoppeng Juara Umum FLS3N Tahun 2025 Kab. Soppeng 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – SMP Negeri 1 Watansoppeng sebagai salahsatu sekolah favorit di Kabupaten Soppeng kembali menambah koleksi penghargaan...

Panitia Konferensi PWI Kab.Soppeng Audience Dengan Kapolres 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG ,Setelah melakukan audience dengan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng ,panitia konferensi PWI Kabupaten Soppeng belum lama...

YSE: Apresiasi Seni Budaya 2025 Wujud Penghargaan atas Karya Seniman dan Budayawan di Sulawesi Selatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Yayasan Sulapa Eppae (YSE) melaksanakan Program Kolaborasi Antar Institusi Kebudayaan pada Program Dana Indonesiana Tahun 2024-2025...

Danrem 141/TP Pimpin Serah Terima Enam Dandim di Kodim 1414/Tator

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Tujuh Pucuk Pimpinan di wilayah Korem 141 Todopuli Sulawesi Selatan resmi berganti, satu jabatan...