Enam Ahli Waris Peserta BPJamsostek Terima Santunan di Puncak Hari Jadi ke-679 Sidrap

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SIDRAP - Sebanyak enam ahli waris peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menerima santunan di puncak peringatan Hari Jadi ke-679 Sidenreng Rappang, di lapangan Kompleks SKPD Sidrap, Sabtu 18 Februari 2023 lalu.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sidrap, H. Dollah Mando, disaksikan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Dollah Mando didampingi Wakil Bupati, H. Mahmud Yusuf dan Forkopimda Sidrap menyerahkan santunan.

Adapun peserta BPJamsostek yang meninggal dunia tersebut yakni Yusri Asri (non ASN Dinas PSDA), Jufri (imam/pegawai syara), Wahidin (non ASN Dinas Pendidikan), Mimin (non ASN Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Pertanahan dan Perumahan Rakyat), Dahlan (imam/pegawai syara), dan Faisal Taing (aparat Desa Lombo, Kecamatan (Pitu Riase).

Santunan yang diterima para ahli waris berupa Jaminan Kematian (JKM) senilai total Rp 42 juta. Rinciannya, santunan berkala Rp 12 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, dan Santunan Kematian Rp 20 juta.

Kepala BPJamsostek KCP Sidrap, Arfandi Nur yang juga hadir di kesempatan itu menjelaskan, penyerahan santunan merupakan salah satu bukti perhatian Pemkab Sidrap memberi perlindungan, khususnya seluruh non ASN, perangkat Desa dan petugas-petugas keagamaan seperti Imam dan Pegawai Syara.

Untuk diketahui, Pemkab Sidrap menanggung iuran BPJamsostek para non ASN, Imam Desa/Kelurahan, Imam masjid, pegawai syara, dan pekerja kategori rentan.

Arfandi selanjutnya memaparkan, manfaat perlindungan yang di jaminkan BPJamsostek yakni yang jaminan kematian berupa santunan sebesar Rp 42 juta dan jaminan kecelakaan kerja berupa perlindungan kerja mulai dari rumah hingga ke tempat kerja sampai kembali lagi ke rumahnya.

“Bilamana mengalami kecelakan, maka akan mendapatkan perawatan tanpa batas di rumah sakit pemerintah. Kemudian santunan tidak mampu bekerja, santunan bulanan pada saat dirawat, kemudian juga ada penggantian cacat fungsi dan cacat fisik atau ada kelainan pada saat kecelakaan kerja. Kalau meninggal dunia maka memperoleh santunan yang lebih besar dari jaminan kematian tadi yang Rp 42 jt," ungkap Arfandi.

Baca juga :  Wawancara dengan Awak Media, Afner : Pondasi Bernegara Kami Kuat

Peringatan Hari Jadi ke-679 Sidrap turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif, Anggota DPRD Sulsel, H. Zulkifli Zain, perwakilan Bupati/Walikota, serta sejumlah Kepala OPD Pemprov Sulsel, serta undangan lainnya. (Risal Bakri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Disdagkop UKMP Lutim Gelar Operasi Pasar di Lokasi Safari Ramadhan Tomoni Timur

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UKM (Disdagkop UKMP) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menggelar Operasi Pasar...

RAT Gapoktan Harapan Baru Cendana Hitam Timur: Transparansi dan Solusi Bagi Petani

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Rapat Akhir Tahun (RAT) Gapoktan Harapan Baru Cendana Hitam Timur Semester II 2024 bukan...

Hakim Cecar Theofilus Lias Limongan Dalam Sidang DKPP Terkait Data 801 di Pilkada Tana Toraja

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.-Majelis hakim Upi Hastati (anggota TPD Provinsi Sulawesi Selatan dari unsur KPU) mengajukan sejumlah pertanyaan krusial...

Gegara Cekcok, Mobil Wanita di Makassar Dirusak, Kaca Jebol dihantam Batu

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kaca mobil milik seorang wanita di Makassar jebol diduga akibat hantaman benda tumpul. Insiden tersebut...