Disinyalir Korupsi Dana Desa, 2 Mantan Kades dan 2 Sekdes Digiring Masuk Rutan

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Kepulauan Selayar sekitar pukul 11.20 Wita siang tadi, Selasa 21 Februari 2023 telah dilaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka mantan Kepala Desa Kahu-Kahu, AM dan Sekretarisnya, NA atau yang lebih lazim disebut tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Penyerahan eks Kepala Desa Parak yang berinisial ZY bersama Sekdesnya S juga dilaksanakan Kejari kepada JPU yang diketuai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yang beranggotakan Andi Haeruddin Malik selaku Kepala Seksi Barang Bukti dan Pengelolaan Barang Rampasan (Kasi BB), Yusnita Mawarni, SH MH sebagai Kasubsi Penyidikan Bidang Pidsus dan Kasubsi Bidang Intelijen, Dian Angraeni Sucianti, SH MH.

Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, SH mengungkapkan, dua mantan Kades dan dua Sekretaris Desa (Sekdes) aktif dari kecamatan yang berbeda telah memasuki tahap II yang diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Syakir Syarifudrin, SH, MH yang sekaligus sebagai JPU. Mereka diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak senilai Rp 1 miliar.

Kedua Sekdes, NA dan S yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DDS) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ini akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Selayar selama 20 hari kedepan. Sekretaris Desa Kahu-Kahu dan Sekdes Parak adalah pasangan suami istri yang ditengarai terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1.277.871.602,97 dan akan ditahan hari ini, Selasa 21 Februari hingga Minggu 12 Maret 2023 nanti berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diteken oleh Kajari, Hendra Syarbaini.

Baca juga :  Kaitan Peresmian SALUT, Wakil Rektor IV UT Silaturrahim Bupati Maros di Rumah Jabatan

Penyerahan tersangka bekas Kades Kahu-Kahu Kecamatan Bontoharu, AM dan Sekretarisnya, NA dan barang bukti sebanyak 50 dokumen dilakukan oleh Briptu Osep Wijaya selaku Penyidik Unit Tipikor Polres kepada JPU. Sedangkan terhadap perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan DDS dan ADD Desa Parak Kecamatan Bontomanai tahun 2020 dan 2021 adalah ZY selaku mantan Kades bersama Sekdesnya yang berinisial S. Adapun BBnya berupa uang tunai dan 102 dokumen yang diterima oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kepada JPU Kejari Selayar, Syakir Syarifuddin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

MK Tolak Gugatan Ombas – Marten, Bupati Baru Toraja Utara Siap Dilantik

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA.- Gugatan Pasangan Ombas-Marten nomor urut 1 atas Pilkada 2024 berakhir setelah pembacaan amar putusan oleh MK,...

Kanit Intelkam Polsek Kurima Ditembak OTK, Polri Lakukan Penyelidikan

PEDOMANRAKYAT, YAHUKIMO - Seorang anggota Polsek Kurima, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, diduga menjadi korban penembakan oleh dua orang...

Kolonel Inf Dannie Hendra Hadiri Rapat Strategis DPD RI Bahas RUU Perkotaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pamen Ahli Bidang Ideologi Politik (Idpol) Poksahli Pangdam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Dannie Hendra, turut serta...

Gandeng Dinkes. Pegawai dan Mitra PLN ULP Tanete Jalani Cek Kesehatan

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Dalam rangka memperingati Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional, PT PLN (Persero) Unit Layanan...