Disinyalir Korupsi Dana Desa, 2 Mantan Kades dan 2 Sekdes Digiring Masuk Rutan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Kepulauan Selayar sekitar pukul 11.20 Wita siang tadi, Selasa 21 Februari 2023 telah dilaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka mantan Kepala Desa Kahu-Kahu, AM dan Sekretarisnya, NA atau yang lebih lazim disebut tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Penyerahan eks Kepala Desa Parak yang berinisial ZY bersama Sekdesnya S juga dilaksanakan Kejari kepada JPU yang diketuai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yang beranggotakan Andi Haeruddin Malik selaku Kepala Seksi Barang Bukti dan Pengelolaan Barang Rampasan (Kasi BB), Yusnita Mawarni, SH MH sebagai Kasubsi Penyidikan Bidang Pidsus dan Kasubsi Bidang Intelijen, Dian Angraeni Sucianti, SH MH.

Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, SH mengungkapkan, dua mantan Kades dan dua Sekretaris Desa (Sekdes) aktif dari kecamatan yang berbeda telah memasuki tahap II yang diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Syakir Syarifudrin, SH, MH yang sekaligus sebagai JPU. Mereka diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak senilai Rp 1 miliar.

Kedua Sekdes, NA dan S yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DDS) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ini akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Selayar selama 20 hari kedepan. Sekretaris Desa Kahu-Kahu dan Sekdes Parak adalah pasangan suami istri yang ditengarai terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1.277.871.602,97 dan akan ditahan hari ini, Selasa 21 Februari hingga Minggu 12 Maret 2023 nanti berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diteken oleh Kajari, Hendra Syarbaini.

Baca juga :  Ketua TP PKK Kota Makassar Tinjau Fasilitas Layanan Jampangi RSUD Daya Makassar

Penyerahan tersangka bekas Kades Kahu-Kahu Kecamatan Bontoharu, AM dan Sekretarisnya, NA dan barang bukti sebanyak 50 dokumen dilakukan oleh Briptu Osep Wijaya selaku Penyidik Unit Tipikor Polres kepada JPU. Sedangkan terhadap perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan DDS dan ADD Desa Parak Kecamatan Bontomanai tahun 2020 dan 2021 adalah ZY selaku mantan Kades bersama Sekdesnya yang berinisial S. Adapun BBnya berupa uang tunai dan 102 dokumen yang diterima oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kepada JPU Kejari Selayar, Syakir Syarifuddin.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Lomba Poster K3 JTK PNUP Edukasi Mahasiswa Soal Zero Accident di Laboratorium

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Ketua Jurusan Teknik Kimia (JTK) Politeknik Negeri Ujung Pandang, Wahyu Budi Utomo, HND., M.Sc., kembali...

Dari Gorontalo hingga Toraja Utara, 154 CPNS Jalani ‘Kawah Candradimuka’ di Pusjar SKMP LAN

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pusjar SKMP LAN Makassar menyambut para peserta Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS)...

Kejati Sulsel Bekuk Buronan Pemalsuan Dokumen di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan, tim gabungan intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan...

Menag Terima Lahan IAIN Bupati Bima

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Agama RI diwakili Sekjen Kementerian Agama Prof. Dr. Kamaruddin Amin menerima penyerahan secara simbolis...