Kajari Selayar Musnahkan 2,7 Gram Barang Bukti Sabu

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH, MH telah melakukan proses pemusnahan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa tiga (3) buah handphone dengan berbagai merk, alat penangkap perikanan yang terdiri dari kompressor, slang, kacamata selam, pupuk bom, parang dan narkotika jenis sabu seberat 2,7 gram. Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berlangsung di depan gedung baru Kantor Kejari Jl WR Supratman, Benteng, Senin 27 Februari 2023.

Sebelum dilakukan proses pemusnahan barang bukti, oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Pengelolaan Barang Rampasan (Kasi BB) Andi Haeruddin Malik, SH, MH memberikan penjelasan kepada sejumlah awak media yang melakukan tugas jurnalis di daerah ini. Iapun didampingi Kajari, Hendra Syarbaini, Kasi Intelijen, La Ode Fariadin, Kepala Sub Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus, Yusnita Mawarni, SH, MH, Kasubsi Bidang Intelijen, Dian Angraeni Sucianti, SH, MH dan Wita Oktadeanti, SH, MH.

Kasi BB, Andi Haeruddin Malik menjelaskan, pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti ini bertujuan agar tidak dapat dipergunakan lagi yang terdiri dari 4 perkara tindak pidana. "Masing-masing, tindak pidana perikanan, asusila, narkotika dan obat terlarang, perjudian serta penganiayaan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan atau dihancurkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 2,7 gram, tiga (3) buah handphone, satu (1) flasdisk, puluhan meter slang, kacamata selam, pupuk bom, parang dan pakaian," ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini usai melakukan pemusnahan menyatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan proses akhir dari perjalanan beberapa jenis perkara yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan eksekusi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah dinyatakan incrath oleh hakim Pengadilan Negeri Selayar.

Baca juga :  Siswa SMP 1 Tallunglipu Lakukan Kerja Gotong Royong Membuat Sarana Parkir

"Terhadap pelaksanaan eksekusi ada tiga perlakuan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan seperti telah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama BB dikembalikan kepada yang berhak atau pemilik, ada barang bukti yang dirampas untuk negara melalui proses lelang dan ada barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan," tandas Hendra.

Adapun barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara terdari dari 21 perkara pidana dan didominasi perkara narkotika sebanyak 10 perkara. Ke 10 perkara ini lanjut Kajari, Hendra Syarbaini, itu sudah dinyatakan memasuki tahapan akhir untuk memberikan kepastian hukum. Ketika pelaku sudah dihukum, denda sudah dibayar dan barang bukti dilaksanakan sesuai dengan amar putusan makanya BB nya harus dimusnahkan.

Olehnya itu, dengan pemusnahan ini diharapkan bagi warga masyarakat untuk dijadikan contoh agar tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum. Tindakan asusila dalam perkara yang BB nya dirampas untuk dimusnahkan adalah perkara tak senonoh yang pelakunya merekam adegan menggunakan handphone. Sedangkan BB berupa sebuah flashdisk putih berisi rekaman pencurian melalui CCTV. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gegara Cekcok, Mobil Wanita di Makassar Dirusak, Kaca Jebol dihantam Batu

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kaca mobil milik seorang wanita di Makassar jebol diduga akibat hantaman benda tumpul. Insiden tersebut...

Pangdam XIV/Hasanuddin Kunjungi PT CNI Kolaka, Perkuat Sinergi TNI dan Industri Strategis

PEDOMANRAKYAT, KOLAKA – Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, melakukan kunjungan strategis ke PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), salah...

Cegah Genangan di Musim Hujan, Koramil 1408-10/Panakkukang-Manggala Bergerak Bersihkan Selokan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Koramil 1408-10/Panakkukang-Manggala menggelar Karya Bhakti pembersihkan selokan di Jl. Bitowa 01, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala,...

Bupati Sinjai Dukung Adanya Perbup Pengeloalan Zakat

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas Sinjai) melakukan pertemuan dengan Bupati Sinjai Dra.Hj.Ratnawati Arif di Rumah...