Kejam Sulsel Gelar Aksi Demonstrasi Desak DK DPRD Sulsel Periksa A Ina Kartika Sari

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Terungkap dalam persidangan di pengadilan Tipikor Makassar. Rabu (22/02/2023) lalu. Sekwan Muh Jabir bersama Bendahara Sekwan, Darusman Idham, terlibat utang piutang dengan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Pemprov Sulsel, Fitriah Zainuddin yang mencapai Rp1,5 miliar ke Sekretariat DPRD Sulsel.

Atas hal itu Kejam Sulsel mendesak agar Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mencopot jabatan Muh. Jabir dan Darusman Idham, dari jabatan masing-masing.

“Gubernur Sulsel harus bersikap tegas terhadap aparatur sipil negara yang meminjam uang atas nama Sekretariat Dewan, yang merupakan bagian dari Pemprov Sulsel,” imbuh dia.

“Pada sidang pengadilan Tipikor, juga terungkap Ketua DPRD Sulsel, terlibat pinjaman uang senilai Rp 4 milyar kepada pengusaha Petrus Yalim. Diduga uang itu bagian daripada upaya pengembalian kerugian negara,” beber Azhari.

Usai menggelar aksi di gedung DPRD Sulsel, Aktivis Kejam melanjutkan aksi unjuk rasa di dikawasan play over Makassar.

“Kami terus mendatangi gedung DPRD Sulsel untuk menggelar aksi, mendesak aparat penegak hukum menetapkan tersangka terhadap mereka yang telah terungkap di pengadilan Tipikor,” tandas Azhari.

Sehingga berkenaan dengan hal diatas maka kami dari Pengurus Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan (KEJAM SULSEL) akan melakukan Aksi Unjuk Rasa dengan tuntutan :
1. Mendesak Dewan Kehormatan DPRD mengusut tuntas Kasus dugaan gratifikasi/suap proyek PUTR TA 2020 dan menonaktifkan Ina Kartika Sari Ketua DPRD Sulsel dari jabatannya.
2. Mendesak kejati sulsel untuk memanggil dan memeriksa ketua DPRD Sulsel dan Petrus yalim serta segara memberikan kejelasan terkait perkembangan kasus dugaan gratifikasi/suap proyek PUTR TA 2020.
3. Mendesak agar Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mencopot jabatan Muh. Jabir selaku Sekwan DPRD Sulsel.
4. Mendesak polda sulsel untuk segera memeriksa dan menetapkan ketua DPRD Sulsel dan petrus yalim sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi/suap proyek PUTR TA 2020.
5. Mendesak Penyidik KPK tetapkan Andi Ina dan Petrus yalim sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi/suap proyek PUTR TA 2020.
6. Tangkap dan adili para pelaku Kasus Tindak pidana korupsi gratifikasi/suap proyek PUTR TA 2020.
Ketika tuntutan kami tidak di indahkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) maka kami akan melakukan Aksi yang lebih besar berikutnya.(Hdr)

Baca juga :  OPD Diminta Pantau Pelaksanaan Pilkades Serentak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kabel Trafo PLN di Bulukumba Raib, Warga Diminta Laporkan Tindak Kejahatan Kelistrikan

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Aksi pencurian kabel listrik kembali menghantui sistem kelistrikan di Kabupaten Bulukumba. Kali ini, dua gardu...

Perjuangkan Nasib Masyarakat Biringkassi, Rahmatia Kerap Unjukrasa Memprotes PT Semen Tonasa

PEDOMANRAKYAT, PANGKEP - Rahmatia, seorang ibu rumah tangga yangat sangat dikenal di kalangan karyawan PT Semen Tonasa. Itu...

Promo Nonton Bioskop Februari 2025: Diskon, Cashback, dan Penawaran Menarik di XXI, CGV, dan Cinepolis

PEDOMANRAKYAT - Kabar gembira bagi pecinta film! Menyambut Februari 2025, jaringan bioskop ternama seperti XXI, CGV, dan Cinepolis...

Komisi I DPRD Pinrang Gelar RDP Soal Ternak Sapi yang Berkeliaran

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Polemik terkait ternak sapi yang berkeliaran dan merusak perkebunan warga di Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua...