Kejam Sulsel Gelar Aksi Demonstrasi Desak DK DPRD Sulsel Periksa A Ina Kartika Sari

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kembali Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan (KEJAM SULSEL), menggelar aksi unjuk rasa (Unras) jilid II sebagai bentuk dukungan supremasi hukum di depan DPRD Sulsel dan kawasan flyover, Kota Makassar. Selasa (28/02/2023).

Aksi itu masih terkait dengan dugaan gratifikasi keterlibatan ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika, yang juga anggota fraksi partai Golkar.

Tidak hanya Andi Ina, Sekertaris Dewan (Sekwan) Muhammad Jabir dan Bendahara Sekwan, Darusman Idham, ikut terseret dalam pusaran gratifikasi auditor BPK RI yang kini telah menjadi terdakwa.

Dalam aksinya, Azhari Hamid, selaku jendral lapangan yang memimpin aksi itu membuktikan dirinya bersama rekan-rekan mahasiswa dari berbagai kampus akan terus menggelar aksi untuk menyerukan agar penegakan hukum konsisten dalam pemberantasan korupsi.

“Kami akan terus menggelar aksi hingga berjilid-jilid karena korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan musuh terbesar rakyat dan seluruh elemen mahasiswa,” pungkas Azhari saat orasi.

Di atas panggung orasi dengan menggunakan kendaraan kontainer, Kejam Sulsel mendesak agar Dewan Kehormatan (DK) DPRD Sulsel untuk segera mungkin memeriksa Andi Ina Kartika Sari.

“Apabila tidak ada upaya pihak dewan dalam hal ini dewan kehormatan DPRD Sulsel, maka sudah patut diduga, Adanya dugaan saling menjaga sesama mereka anggota dewan,” tutur aktivis mahasiswa fakultas hukum UMI Makassar itu.

“Kami tahu, Ada dugaan temuan kerugian keuangan negara senilai Rp 22 milyar di DPRD Sulsel tahun 2019-2020 yang harus segera dikembalikan. Namun patut diduga uang pinjaman Sekwan dan Bendahara ke salah satu mantan pejabat Pemprov bagian dari upaya pengembalian temuan BPK di tahun 2019 hingga 2020,” katanya.

Terungkap dalam persidangan di pengadilan Tipikor Makassar. Rabu (22/02/2023) lalu. Sekwan Muh Jabir bersama Bendahara Sekwan, Darusman Idham, terlibat utang piutang dengan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Pemprov Sulsel, Fitriah Zainuddin yang mencapai Rp1,5 miliar ke Sekretariat DPRD Sulsel.

Baca juga :  Sidak Pasar Pabaeng-baeng, Gubernur Sulsel Imbau Masyarakat Terkait Panic Buying

Atas hal itu Kejam Sulsel mendesak agar Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mencopot jabatan Muh. Jabir dan Darusman Idham, dari jabatan masing-masing.

“Gubernur Sulsel harus bersikap tegas terhadap aparatur sipil negara yang meminjam uang atas nama Sekretariat Dewan, yang merupakan bagian dari Pemprov Sulsel,” imbuh dia.

“Pada sidang pengadilan Tipikor, juga terungkap Ketua DPRD Sulsel, terlibat pinjaman uang senilai Rp 4 milyar kepada pengusaha Petrus Yalim. Diduga uang itu bagian daripada upaya pengembalian kerugian negara,” beber Azhari.

Usai menggelar aksi di gedung DPRD Sulsel, Aktivis Kejam melanjutkan aksi unjuk rasa di dikawasan play over Makassar.

“Kami terus mendatangi gedung DPRD Sulsel untuk menggelar aksi, mendesak aparat penegak hukum menetapkan tersangka terhadap mereka yang telah terungkap di pengadilan Tipikor,” tandas Azhari.

Sehingga berkenaan dengan hal diatas maka kami dari Pengurus Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan (KEJAM SULSEL) akan melakukan Aksi Unjuk Rasa dengan tuntutan :
1. Mendesak Dewan Kehormatan DPRD mengusut tuntas Kasus dugaan gratifikasi/suap proyek PUTR TA 2020 dan menonaktifkan Ina Kartika Sari Ketua DPRD Sulsel dari jabatannya.
2. Mendesak kejati sulsel untuk memanggil dan memeriksa ketua DPRD Sulsel dan Petrus yalim serta segara memberikan kejelasan terkait perkembangan kasus dugaan gratifikasi/suap proyek PUTR TA 2020.
3. Mendesak agar Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mencopot jabatan Muh. Jabir selaku Sekwan DPRD Sulsel.
4. Mendesak polda sulsel untuk segera memeriksa dan menetapkan ketua DPRD Sulsel dan petrus yalim sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi/suap proyek PUTR TA 2020.
5. Mendesak Penyidik KPK tetapkan Andi Ina dan Petrus yalim sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi/suap proyek PUTR TA 2020.
6. Tangkap dan adili para pelaku Kasus Tindak pidana korupsi gratifikasi/suap proyek PUTR TA 2020.
Ketika tuntutan kami tidak di indahkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) maka kami akan melakukan Aksi yang lebih besar berikutnya.(Hdr)

Baca juga :  Jadi Narsum di Acara Deng Mampo, Arwan Tjahjadi : Tradisi, Musik dan Budaya Bersatu di TVRI Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mr Warga Watu Toa Soppeng Diamankan Polisi Bersama HP Oppo A53 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Tim Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Soppeng berhasil mengamankan lelaki Mr ( 50) warga Desa...

H Afdal: Zakat Harus Dikelola Secara Amanah dan Tepat Sasaran

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng H Afdal S,Ag MM menekankan pentingnya pengelolaan zakat yang...

Kualifikasi Piala Asia U23 2026 Grup J : Korsel Gilas Laos, Indonesia Bantai Macau

PEDOMANRAKYAT, SIDOARDJO - Tim Garuda Muda U-23 membantai Macau 5-0 tanpa balas dalam lanjutan pertandingan Kualifikasi Piala Asia...

HMJ Matematika UNM Gelar Inaugurasi INTEG24L MATHLANTIC di Gedung Mulo

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Matematika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Makassar (F-MIPA...