DPO 1 Tahun 8 Bulan, Terpidana Pencurian Diamankan Tim Tabur Kejari Selayar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Setelah dinyatakan buron selama 1 tahun 8 bulan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah berhasil mengamankan 1 orang DPO bernama Rendi, Kamis (02/03/2023) pagi sekitar pukul 09.00 Wita.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar melalui Kepala Seksi Intelijennya, La Ode Fariadin, SH mengungkapkan, Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan terpidana kasus pencurian dengan pemberatan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 18/PID.Sus.Anak/2021/PT.Mks bertanggal 28 Juni 2021 telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan melanggar Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Keberhasilan Tim Tabur Kejari Kepulauan Selayar mengamankan DPO kata La Ode Fariadin, itu tidak terlepas dari upaya diplomasi dan pendekatan secara persuasif dan humanis berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri, Hendra Syarbaini, SH, MH kepada keluarga DPO.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pangdam XIV/Hsn Kembali Laksanakan Road Show Safari Jumat ke-18 di Kabupaten Gowa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Strategi Optimalisasi Promosi Digital UMKM Snackee Melalui Platform TikTok

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sejumlah mahasiswa Universitas Ciputra (UC) Makassar melaksanakan aksi nyata pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan Social...

DPD Ormas Repro Audience dengan Kesbangpol Luwu Utara

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Bertempat di ruangan rapat di Kantor Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbangpol)...

Kesbangpol Wajo Apresiasi Keberadaan JMSI sebagai Mitra Strategis Pemerintah Daerah

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Tim Verifikasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Wajo melakukan kunjungan ke Sekretariat Jaringan...

Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp21 Miliar, Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat dan Penerimaan Negara

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (DJBC Sulbagsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas...