PEDOMANRAKYAT, GOWA – Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel yang dipimpin oleh Koordinator Hanung Widyatmaka, SH.MH telah melakukan kegiatan Penyitaan Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit Rumah beserta tanahnya yang terletak di Perumahan Pesona Alam Sejahtera Blok G Nomor 5 Kelurahan Paccinongan Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa, Selasa (07/03/2023) sekitar Jam 10.30 Wita.
Hal tersebut sesuai Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Makassar No. 5/ Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2023/PN.Mks tanggal 01 Februari 2023 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No. Print- 13/P.4.5/Fd.1/02/2023 tgl. 07 Februari 2023.