Aspidsus Kejati Sulsel Yudi Triadi, S.H., M.H. melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH. menyatakan, barang bukti tersebut disita dari Gandhis Monica sebagai orang yang menguasai barang bukti tersebut. Saat dilakukan penyitaan Gandhis Monica didampingi Penasihat Hukumnya Nur Ichsan, S.H.
Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak memerintahkan kepada Tim Pidsus Kejati Sulsel agar segara menuntaskan Penyidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang, yang dikeluarkan tanpa prosedur, selanjutnya melimpah ke Persidangan.(Hdr)