Tersangka Persetubuhan Anak Bakal Diganjar Hukuman 15 Tahun Penjara

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar telah menerima tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dari Tim Penyidik Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kepulauan Selayar. Pakaian dalam korban yang berinisial P (14) menjadi salah satu barang bukti yang diterima JPU, Wita Oktadeanti, SH, MH.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini melalui Kasi Intelijen, La Ode Fariadin, SH mengungkapkan, akan mengupayakan pelaksanaan penuntutan nanti dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan pada anak, sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2021 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Dalam perkara yang diserahkan oleh Tim Penyidik Polres kepada JPU Wita Oktadeanti siang tadi di ruang pemeriksaan juga terdapat barang bukti berupa satu (1) lembar baju tidur warna hijau motif kartun, satu (1) lembar celana tidur panjang warna hijau motif kartun dan pakaian dalam anak sebagai korban.

Baca juga :  Pemprov Sulsel Bersinergi Dengan Polda Sulsel Gelar Dzikir dan Doa kebangsaan Dalam rangka Pemilu Damai 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ratusan Siswa Gagal Daftar SNBP 2025, Disdik Sulsel Ajukan Perpanjangan Pendataan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ratusan siswa di Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam kehilangan kesempatan mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)...

JPN Kejati Sulsel Menangkan Sengketa Pilkada di MK, Hanya Gugatan Pilkada Palopo yang Berlanjut

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama sembilan Kejaksaan Negeri...

Kegagalan 145 Siswa SMAN 17 Makassar di SNBP 2025, Legislator Desak Investigasi Mendalam

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sebanyak 145 siswa kelas XII SMAN 17 Makassar gagal mendaftar dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi...

Jadwal Siaran Langsung Bola Hari Ini 5, 6, 7 Februari 2025, Pertandingan Seru Malam Ini

PEDOMANRAKYAT - Malam ini, para penggemar sepak bola akan disuguhkan dengan berbagai pertandingan seru dari berbagai liga domestik...