Tersangka Persetubuhan Anak Bakal Diganjar Hukuman 15 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Tersangka R melakukan persetubuhan badan layaknya suami istri terhadap seorang anak berinisial P pada tahun 2022 yang secara berulang kali dengan disertai kekerasan dan ancaman kekerasan. Karenanya, perbuatan tersangka R melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lanjut Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, secara statistik tahun ini, angka kriminal yakni persetubuhan dan atau kekerasan seksual terhadap anak sering kali terjadi diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. “Olehnya itu dalam proses penindakan terhadap tersangka persetubuhan mesti harus diberi efek jera agar kedepan dapat diminimalisir,” katanya.

Lebih lanjut Kasi Intelijen menegaskan, peran penting orangtua sangat diharapkan dalam memberikan edukasi etika pergaulan sejak dini terhadap anak dan pengawasan ketat dari akses-akses informasi digital serta konten negatif yang bisa meningkatkan pola komunikasi dengan anak harus diawasi secara bijak. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  249 Desa Jadi Lokus Aksi Stop Sunting

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tiga Nama Menguat Pimpin I AM Unhas: Mursalim Nohong, Dien Triana dan Abdullah Sanusi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ikatan Alumni Manajemen Universitas Hasanuddin (I AM Unhas) resmi membuka penjaringan bakal calon Ketua periode...

Awal Tahun, Pusjar SKMP LAN Tegaskan Komitmen Mitra PPNPN

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana Aula Hasanuddin, Rabu (7/1/2026) siang, tampak berbeda dari hari-hari kerja biasa. Deretan kursi tertata...

Sinergi Tanpa Sekat, Musrenbang Kunjung Mae Fokus pada Skala Prioritas dan Visi “Muliakan Makassar”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komitmen untuk memacu roda pembangunan di Kelurahan Kunjung Mae terus dibuktikan secara nyata. Pada Kamis...

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Soppeng Gelar Panen Raya Jagung Serentak

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, Polres Soppeng menggelar...