Tersangka R melakukan persetubuhan badan layaknya suami istri terhadap seorang anak berinisial P pada tahun 2022 yang secara berulang kali dengan disertai kekerasan dan ancaman kekerasan. Karenanya, perbuatan tersangka R melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lanjut Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, secara statistik tahun ini, angka kriminal yakni persetubuhan dan atau kekerasan seksual terhadap anak sering kali terjadi diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. “Olehnya itu dalam proses penindakan terhadap tersangka persetubuhan mesti harus diberi efek jera agar kedepan dapat diminimalisir,” katanya.
Lebih lanjut Kasi Intelijen menegaskan, peran penting orangtua sangat diharapkan dalam memberikan edukasi etika pergaulan sejak dini terhadap anak dan pengawasan ketat dari akses-akses informasi digital serta konten negatif yang bisa meningkatkan pola komunikasi dengan anak harus diawasi secara bijak. (M. Daeng Siudjung Nyulle)