Tersangka Persetubuhan Anak Bakal Diganjar Hukuman 15 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Tersangka R melakukan persetubuhan badan layaknya suami istri terhadap seorang anak berinisial P pada tahun 2022 yang secara berulang kali dengan disertai kekerasan dan ancaman kekerasan. Karenanya, perbuatan tersangka R melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lanjut Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, secara statistik tahun ini, angka kriminal yakni persetubuhan dan atau kekerasan seksual terhadap anak sering kali terjadi diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. “Olehnya itu dalam proses penindakan terhadap tersangka persetubuhan mesti harus diberi efek jera agar kedepan dapat diminimalisir,” katanya.

Lebih lanjut Kasi Intelijen menegaskan, peran penting orangtua sangat diharapkan dalam memberikan edukasi etika pergaulan sejak dini terhadap anak dan pengawasan ketat dari akses-akses informasi digital serta konten negatif yang bisa meningkatkan pola komunikasi dengan anak harus diawasi secara bijak. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Cara Sukses Kelola Uang, CUSS TP Saluampak Beri Pendidikan Financial Literacy Bagi Anggota 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dewan Pers Prof. Komarudin: Tempo Terbukti Melanggar Kode Etik atas Pemberitaan Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan terbuka menegaskan bahwa Tempo telah terbukti melanggar...

Lawan Serakah-nomics, Mentan Amran Berdiri di Garis Depan Lindungi Petani dari Mafia Pangan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Serakah-nomics kini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian besar dari Presiden Prabowo Subianto. Salah...

Ketua PA Bangkalan Dewiati, SH, MH.,

Idealnya, Strategi Penyelesaian Sengketa Perdata Islami Perdamaian & Mediasi PEDOMANRAKYAT, BANGKALAN - Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, SH, MH.,...

ACC Desak Kajati Sulsel Percepat Penyelidikan Proyek Smart Board

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru...