JPU Dakwa Tiga Pelaku Makar Dengan Pasal Berlapis, Terdakwa Ajukan Keberatan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tiga terdakwa/terduga pidana makar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar atas nama Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen (HBSW), Andreas Sanggenafa (AS) dan Kostan Karlos Bonai (KKB) dari Manokwari diawali pembacaan dakwaan pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Senin (13/03/2023).

Ketiga terdakwa dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum Ibrahim Khalil, SH, MH dan Mohammad Ihsan Husni, SH pada persidangan perdana yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu, SH dibantu hakim anggota Abdul Rahman, SH dan Edy, SH dan Rosani selaku Panitera Pengganti (PP).

Dalam sidang perdana terbuka untuk umum tersebut, ketiga terdakwa yang menyebut dirinya sebagai anggota Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) tersebut didakwa masing-masing dengan pasal 106 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana pada dakwaan primer. Serta Pasal 110 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo 55 ayat (1) KUH Pidana.

Para terdakwa diduga melakukan serangkaian perbuatan pidana yang cenderung hendak memisahkan sebagian wilayah Negara ini kepada pihak musuh atau memecah belah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa didamping para Penasihat Hukum dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari yang dipimpin Penatua Advokat Yan Christian Warinussy dan Thresje Juliantty Gasperzs serta mitra advokat dari Makassar yaitu Advokat Pither Ponda Barany. Surat dakwaan yang dibaca secara bergantian oleh Jaksa Ibrahim Khalil dan Jaksa Mohammad Ihsan.

Dalam persidangan Hakim Ketua Ni Putu bertanya kepada ketiga terdakwa, apakah mereka mengerti ? Dan ketiganya menjawab sudah mengerti. Selanjutnya Hakim ketua mempertanyakan kepada Tim Penasihat Hukum, apakah akan mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan ?

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Disdik Sulsel Instruksikan Sekolah di Makassar Belajar Daring 1–4 September

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pimpin Sertijab, Mayjen TNI Windiyatno Lepas dan Sambut Pejabat Kodam Hasanuddin dengan Khidmat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno memimpin acara tradisi penerimaan, serah terima jabatan (Sertijab), serta tradisi...

Indonesia Takluk 1-2 Atas India

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Suhail Ahmad Bhat berhasil menciptakan "brace” (mencetak dua gol dalam satu pertandingan) mengantar tim nasional...

Bupati dan Wakil Bupati Mamasa Gencar Menyalurkan Pupuk Gratis

PEDOMANRAKYAT, MAMASA – Pemerintah Kabupaten Mamasa di bawah kepemimpinan Bupati Welem Sambolangi dan Wakil Bupati H. Sudirman terus...

Musprov Taekwondo Sulsel Batal Digelar, Tak Ada Calon Ketua Lolos Verifikasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Indonesia (TI) Sulawesi Selatan resmi dibatalkan. Agenda yang seharusnya menjadi ajang pemilihan...