“Saat ini juga terdapat UU no 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan dan kami juga telah melakukan beberapa pendataan obyek cagar budaya bangunan-bangunan di Makassar, kami juga telah melakukan pendataan inventarisasi maestro-maestro kesenian karena LSABS bukan hanya fokus pada pusaka saja namun juga pada kesenian,” ungkapnya.
“Jadi apa pun itu yang berhubungan dengan budaya seperti dalam hal Obyek Pemajuan Kebudayaan (OPK) seperti manuskrip, bahasa, teknologi tradisional, pengetahuan tradisional, dan permainan rakyat, inilah yang akan kami masukkan dalam proker LSABS Parewabessi Kota Makassar,” imbuh Andi Oddang lagi.
Maka diharapkan sebagai pengurus cabang LSABS Makassar, kebudayaan itu harus tetap lestari.
“Kami juga memberi pemahaman terhadap masyarakat umum yaitu pusaka itu bukan tindak kriminal, melainkan benda seni yang dibuat dengan penuh penjiwaan serta memiliki makna dibalik benda pusaka tersebut, tandas Ketua DPC LSABS Parewabessi Kota Makassar,” Andi Oddang SS.(Hdr)