PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Sinjai Hendrawan Agus Prihanto mengimbau masyarakat yang memiliki NPWP segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2022.
Hendrawan menyebut KP2KP Sinjai yang merupakan perpanjangan tangan dari KPP Pratama Bulukumba menyebutkan bahwa jumlah wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan untuk 3 kabupaten di Sulsel yakni Sinjai, Bulukumba dan Selayar sebanyak 65 ribu orang.
Dari jumlah tersebut, 35 ribu sudah melaporkan SPT tahunan. Jumlah ini katanya 30 ribu merupakan pegawai negeri dan swasta, sedangkan 5 ribu lainnya adalah orang pribadi dan badan usaha.
Khusus di Kabupaten Sinjai, jumlah wajib pajak yang harus melaporkan SPT tahunan sebanyak 22.541 orang, dari jumlah tersebut 5 ribu diantaranya adalah Pegawai Negeri Sipil.
“Di Sinjai ini sama dengan di Kabupaten Bulukumba dan Selayar realisasi yang sudah melaporkan SPT Tahunan berada di angka 50 persen dari target. Tetapi khusus untuk ASN di Sinjai termasuk kategori patuh sebab bapak Bupati Sinjai sebelumnya sudah mengeluarkan edaran untuk ASN dan ini memang dijalankan oleh mereka,” ujarnya.