Road Show di Toraja Utara, Pangdam XIV/Hsn Terima Gelar Adat di Kete Kesu’

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Tiba di Kete Kesu’, Toraja Utara, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, SIP, S.Sos, M.Tr(Han) menerima gelar adat Kete Kesu’ “Rinding Batunna Sulawesi Selatan, Tinaran Bassinna Toraya” yang langsung disematkan oleh Layuk Sarungallo, Tokoh Adat di Kete Kesu’.

Adat gelar yang diberikan kepada orang nomor satu di Kodam Hasanuddin ini, di saat melaksanakan road show ke-10 di Toraja Utara, tepatnya di Kete Kesu’, Sabtu (18/03/2023).

Kete Kesu’ adalah suatu desa wisata di kawasan Tana Toraja yang dikenal karena adat dan kehidupan tradisional masyarakat dapat ditemukan di kawasan ini.

Pemberian gelar adat ini diberikan oleh rumpun keluarga Tongkonan Adat Kesu’ sebagai bentuk penghargaan kepada Pangdam XIV/Hasanuddin.

Baca juga :  Berhasil Percepatan Penurunan Stunting, Kemendagri Apresiasi Kepada 17 Provinsi dan 51 Kabupaten/Kota

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

UPT SMA Negeri 2 Enrekang Bersiap Hadapi Akreditasi Perpustakaan 2025

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – UPT SMA Negeri 2 Enrekang tengah bersiap menghadapi proses akreditasi perpustakaan yang akan berlangsung pada...

Tetapkan Pimpinan Ponpes Kolo Saketi Sebagai Tersangka, Polres Binjai Dipraperadilankan

PEDOMANRAKYAT, BINJAI - Pengadilan Negeri (PN) Kelas I-B Binjai kembali menggelar sidang praperadilan terkait status tersangka Kyai Muhammad...

Sekolah Swasta Punya Potensi Besar, Ketua BMPS Sulsel Tekankan Keunggulan Pendidikan Tematik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Sulawesi Selatan, Irman Yasin Limpo, menegaskan sekolah swasta...

Sengketa Tanah di Brebes Dimejahijaukan, Ahli Waris Gugat Sejumlah Pihak ke Pengadilan

PEDOMANRAKYAT, BREBES – Kasus sengketa tanah di Kabupaten Brebes kembali memanas. SM, ahli waris sah dari sebidang tanah...