PEDOMANRAKYAT, MAKASAR – Sidang lanjutan tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana makar atas nama terdakwa Kostan Karlos Bonay, Andreas Sanggenafa di ruang sidang utama kelas 1 A Pengadilan Negeri Makassar Senin, (20/3/2023) di Makassar.
”Dalam persidangan Tim Penasihat Hukum para Terdakwa yang terdiri dari Penatua Advokat Yan Christian Warinussy dan Advokat Pither Ponda Barany secara bergantian membacakan Nota Keberatan (Eksepsi) yang terdiri dari 10 halaman,” ujar Warinussy dalam keterangannya yang diterima media lewat reelis Senin, (20/03/2023).
Nota Keberatan (Eksepsi) setebal 10 halaman tersebut, kata Warinussy tim penasihat hukum para terdakwa membagi pembahasan dalam 3 (tiga) pokok bahasa yaitu pendahuluan, posisi kasus lahirnya Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB), pokok-pokok keberatan dan kesimpulan serta permohonan.
Penatua Advokat Warinussy dalam uraiannya menjelaskan bahwa ketiga kliennya tersebut belum dapat didakwa sebagai pelaku tindak pidana makar sebagai yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan.
Karena sesungguhnya NRFPB sudah lahir pada tanggal 19 Oktober 2011 di lapangan Zakeus padang Bulan, Abepura-Jayapura dan dideklarasikan oleh Forkorus Yaboisembut dan Edison Kladius Waromi.
“Sedangkan ketiga terdakwa Bonay, Sanggenafa dan Waropen hanya baru membuat dan menyelenggarakan ibadah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 pada Rabu, tanggal 19 Oktober 2023.
Dimana, dalam ibadah tersebut ketiga terdakwa hanya mempersiapkan ibadah tersebut dan menyelenggarakan ibadah pengucapan syukur saja”,terangnya