30 Maret 2023, Hari Film Nasional Ke-73, Momentum Berpikir Kritis Tentang Perfilman Indonesia

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Oleh : Nasaruddin Siradz — Sekjen Gabungan Studio Film Indonesia (GASFI)

HARI Film Nasional telah ditetapkan pada tanggal 30 Maret melalui Keputusan Presiden (Kepres Nomor : 25 Tahun 1999), sebagai bentuk apresiasi atas momen sejarah bahwa pada tanggal 30 Maret 1950 untuk pertama kalinya film cerita “Darah dan Do’a” diproduksi oleh orang Indonesia dan perusahaan Indonesia, yakni H. Usmar Ismail dengan perusahaan filmnya yang bernama Persatuan Film Nasional Indonesia (Perfini).

Setiap tahun Hari Film Nasional dijadikan momentum untuk berfikir kritis tentang perfilman nasional sebagai upaya penguatan dan pemajuan perfilman di Indonesia dalam bingkai ekosistem Perfilman Nasional.

Kebetulan Bulan maret merupakan bulan dimana hampir seluruh organisasi pemangku-kepentingan perfilman nasional sibuk berulang-tahun. Dan untuk tahun ini pada bulan Maret ini, PPFI (Persatuan Perusahaan Film Indonesia) melaksanakan Kongres XXI dan BPI (Badan Perfilman Nasional) juga mengadakan kegiatan besar Konferensi Perfilman Nasional, Seminar, Diskusi terbatas, pemutaran film dan lain sebagainya.

Seluruh kegiatan ditujukan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas film Indonesia guna menggapai cita-cita lama yang hingga kini belum tercapai, walaupun telah ada Undang-Undang Perfilman dan telah ada Amanah Undang-Undang kepada instansi yang menaungi kegiatan perfilman untuk memajukan perfilman nasional.

Meski di tahun 2022 ada 1 judul film nasional yang mampu meraih 10 juta-an penonton — jumlah penonton terbanyak sepanjang sejarah perfilman nasional — namun perlu dicatat pula bahwa film yang paling rendah perolehan penontonnya adalah 429 penonton.

Dan terdapat 41 film Indonesia atau 47,12% film yang beredar tahun 2022 hanya meraih kurang dari 100.000 (seratus ribu) penonton alias tidak mampu mencapai BEP. Bahkan konon cukup banyak film Indonesia yang telah selesai diproduksi, tidak kebagian kesempatan untuk diedarkan di bioskop.

Baca juga :  Alumni UT, Rahmat Saleh Tertarik Dengan Sistem Pembelajaran Jauh UT

Dari grafik jumlah penonton film Indonesia tersebut sedikitnya dapat ditarik 3 asumsi yang mendasar bahwa, Film Indonesia yang mendapatkan box office (di atas 1 juta penonton) dalam kurun waktu 4 tahun terakhir (2019–2022) antara 2,78%-16,1% (rata-rata hanya 9,44%) setiap tahunnya.

Mayoritas Film Indonesia mendapatkan raihan di bawah 100 ribu penonton, antara 43,41%-72,22%. (rata-rata 57,81%) setiap tahunnya.

Pendapatan produser film KKN (box office dengan 10 jutaan penonton) dengan asumsi perolehan Rp 17 ribu per penonton — setelah dibagi dengan pihak Exhibitor/Bioskop dan dikurangi Pajak Tontonan/Hiburan yang dikenakan Pemprov/Pemkot/Pemkab bervariasi — maka kira-kira perolehan produser film KKN berjumlah +/- Rp 170 milyar.

Sementara mayoritas film Indonesia (rata-rata 57,81%) setiap tahunnya hanya memperoleh dibawah 100 ribu penonton dengan potensi penghasilan Rp 17 ribu per penonton (+/- Rp. 1,7 Milyar).

Perbedaan pendapatan antara film Box Office dengan mayoritas film Indonesia tersebut berbeda 100 kali lipat.
Hal ini perlu dicarikan jalan keluarnya, karena meski UU Perfilman No. 33 tahun 2009 tidak sempurna dalam memperbaiki seluruh ekosistem perfilman nasional, namun UU tersebut memberikan Amanah agar film nasional diberikan kesempatan untuk berkembang dan maju dengan alokasi 60% layar untuk film Indonesia dan 40% layar untuk film impor.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Melihat Sebuah Bentor Bersama Pengendaranya Terperosok ke Saluran Air, Anggota Polwan Polres Gowa Tunjukkan Aksi Heroik Berikan Bantuan

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Dalam rangka melaksanakan program Patroli Polwan Menyapa, salah satu program unggulan Kapolres Gowa AKBP Muhammad...

Cegah Perjudian, Tim Gabungan TNI-Polri Gowa Bongkar Lokasi yang Diduga Arena Sabung Ayam di Desa Nirannuang

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Tim gabungan TNI-Polri Kabupaten Gowa melaksanakan kegiatan pengecekan lokasi yang diduga sebagai arena sabung ayam...

Dituding Begal dan Diviralkan di Medsos, Korban Laporkan Pemilik Akun ke Polres Maros

PEDOMANRAKYAT, MAROS - Kasra K Limpo (42), warga Dusun Bontoulu, Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros yang kesehariannya...

Tetapkan Status DPO Terhadap 3 Pelaku Penganiayaan, Praktisi Hukum Hendrik Pakpahan, SH Apresiasi Kinerja Kepolisian

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Praktisi hukum, Hendrik Pakpahan, SH memberikan tanggapan resmi terkait penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO)...