PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Kembali terjadi kasus penganiayaan menggunakan sajam (pisau, red) yang mengakibatkan korban dengan inisial AH Bin HT (29) meninggal dunia di RSUD Sulthan Daeng Radja Bulukumba.
Penikaman tersebut terjadi di BTN Rindra 5 , Dusun Borong Kalukue, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Kamis (30/03/2023), sekira pukul 18.10 Wita.
Korban AH yang berprofesi sebagai karyawan konter Handphone beralamat di BTN Grand Mulia, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, diduga ditikam oleh pelaku IA Bin AS bekerja sebagai petani tempat tinggal di Dusun Makkaninong, Desa Bonto Macinna, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Adapun saksi dari kejadian tersebut yaitu Sudding (30), Sitti (50).
Menurut keterangan saksi-saksi, korban ditikam di BTN Rindra 5 Dusun Borong Kalukue, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba sekira pukul 18.10 Wita yang dilakukan oleh pelaku IA.
Sekira pukul 19.00 Wita, korban langsung dilarikan ke RSUD Sulthan Daeng Radja Bulukumba, Jl Srikaya, dan langsung ditangani oleh pegawai kesehatan RSUD Sulthan Daeng Radja Bulukumba, kemudian sekira pukul 20.45 Wita korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter Rsud Sulthan Daeng Radja.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka sebanyak 17 tusukan dan meninggal dunia di RSUD Sulthan Daeng Radja Bulukumba.
Kejadian tersebut sementara dalam penangan pihak kepolisian Polres Bulukumba dan pelaku IA sementara dalam pengejaran pihak Kepolisian, adapun motif penikaman diduga karena kasus perselingkuhan antara korban dengan istri diduga pelaku.(Hdr)