Curi Motor di Toraja Utara, 2 Pelaku Curanmor Diciduk Tim Resmob Polres Toraja Utara di Palopo

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara kembali berhasil mengamankan 2 orang pelaku (anak dibawah umur) atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), Kamis (30/03/2023) dini hari.

Dua pelaku yang tergolong anak di bawah umur tersebut berinisial MTL (14) bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Tikala, dan MPH (14) berdomisili di wilayah Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Sebelumnya, aksi kedua pelaku pencurian sepeda motor tersebut dialami oleh Edi Tandi Sole yang kejadiannya terjadi di Jln Poros Palopo - Rantepao, Kecamatan Nanggala pada Minggu (26/03/2023) dini hari.

Saat itu, sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor Polisi DP 2818 KB milik korban yang terparkir di halaman rumah hilang. Korban baru mengetahui kejadian tersebut saat baru saja bangun dari tidurnya kemudian membuka jendela dan tidak melihat lagi sepeda motor miliknya tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, SH menjelaskan, setelah menerima laporan pengaduan dari korban, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob Polres Toraja Utara kemudian mendapatkan petunjuk informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di wilayah Kota Palopo. Tim pun langsung bergerak ke Kota Palopo dan melakukan koordinasi bersama Tim Resmob Polres Palopo.

"Dengan gerak cepat, akhirnya pada Kamis (30/03/2023) sekitar pukul 05.00 WITA, Tim Resmob Polres Toraja Utara dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa dengan diback-up oleh Tim Resmob Polres Palopo berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, MTL (14) dan MPH (14) yang merupakan residivis kasus pencurian," ungkap Kasat Reskrim.

Baca juga :  Misi Keadilan : Penembakan Pengacara Harus Diungkap Secara Transparan

Dari hasil interogasi, MTL (14) dan MPH (14) mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Nanggala. "Pengakuan tersebut dipastikan setelah kedua pelaku mengungkapkan lokasi tempat sepeda motor milik korbannya disimpan," terangnya.

Kata Kasat Reskirm, aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh kedua pelaku dengan cara mendorong sepeda motor milik korbannya lalu kemudian melepas soket kunci kontak dan menyambung langsung.

“Kini kedua pelaku, MTL dan MPH beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat serta satu set kap sepeda motor hasil pretelan telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

"Terhadap kedua pelaku MTL (14) dan MPH (14) diancam dengan Pasal 363 KUHPidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun," tutupnya. (edy/pri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dibalik kepulangan Jamaah Haji Soppeng :Hj Anisah Menangis Haru Memeluk “Posi Bola” Rumahnya yang Terbakar 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Suasana dingin dan sesekali hujan rintik Ahad malam 15 Juni 2025 sekitar pukul 23,30 seakan menjadi...

PLT Kabid Sarana dan Prasarana Deli Serdang Diduga Langgar Aturan, Tunjuk Koordinator Penyuluh Tak Kompeten

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - Praktik dugaan pelanggaran aturan dan UU tentang penyuluh pertanian kembali terkuak di Kabupaten Deli...

Dari Medan Hingga Padangsidimpuan, Rakyat Kecil Menolak Dirut Telkomsel

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Rencana kunjungan Dirut Telkomsel, Dian Siswarini, ke Sumatera Utara dalam rangka agenda internal perusahaan, justru...

Pelantikan PSMTI Kalbar: Membangun Sinergi untuk Kemajuan Masyarakat

PEDOMAN RAKYAT - KALIMANTAN BARAT. Pelantikan Pengurus Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kalimantan Barat (Kalbar) resmi digelar...