Curi Motor di Toraja Utara, 2 Pelaku Curanmor Diciduk Tim Resmob Polres Toraja Utara di Palopo

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara kembali berhasil mengamankan 2 orang pelaku (anak dibawah umur) atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), Kamis (30/03/2023) dini hari.

Dua pelaku yang tergolong anak di bawah umur tersebut berinisial MTL (14) bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Tikala, dan MPH (14) berdomisili di wilayah Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Sebelumnya, aksi kedua pelaku pencurian sepeda motor tersebut dialami oleh Edi Tandi Sole yang kejadiannya terjadi di Jln Poros Palopo - Rantepao, Kecamatan Nanggala pada Minggu (26/03/2023) dini hari.

Saat itu, sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor Polisi DP 2818 KB milik korban yang terparkir di halaman rumah hilang. Korban baru mengetahui kejadian tersebut saat baru saja bangun dari tidurnya kemudian membuka jendela dan tidak melihat lagi sepeda motor miliknya tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, SH menjelaskan, setelah menerima laporan pengaduan dari korban, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob Polres Toraja Utara kemudian mendapatkan petunjuk informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di wilayah Kota Palopo. Tim pun langsung bergerak ke Kota Palopo dan melakukan koordinasi bersama Tim Resmob Polres Palopo.

"Dengan gerak cepat, akhirnya pada Kamis (30/03/2023) sekitar pukul 05.00 WITA, Tim Resmob Polres Toraja Utara dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa dengan diback-up oleh Tim Resmob Polres Palopo berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, MTL (14) dan MPH (14) yang merupakan residivis kasus pencurian," ungkap Kasat Reskrim.

Baca juga :  Jaga Kondusifitas Pilkada, Satbinmas Polres Pelabuhan Makassar Tingkatkan Patroli Dialogis Sebagai Cooling System

Dari hasil interogasi, MTL (14) dan MPH (14) mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Nanggala. "Pengakuan tersebut dipastikan setelah kedua pelaku mengungkapkan lokasi tempat sepeda motor milik korbannya disimpan," terangnya.

Kata Kasat Reskirm, aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh kedua pelaku dengan cara mendorong sepeda motor milik korbannya lalu kemudian melepas soket kunci kontak dan menyambung langsung.

“Kini kedua pelaku, MTL dan MPH beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat serta satu set kap sepeda motor hasil pretelan telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

"Terhadap kedua pelaku MTL (14) dan MPH (14) diancam dengan Pasal 363 KUHPidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun," tutupnya. (edy/pri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Identitas” Unhas Kembali Gelar Dikdas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penerbitan Kampus ‘identitas’ Universitas Hasanuddin, Sabtu (11/10/2025) menggelar pendidikan dasar (dikdas) bagi para reporter dan...

Nyalakan Kembali Nama Mayor Thoeng di Hati Makassar

Oleh Arjuna Asnan Amin Alumni Departemen Sejarah FIB Unhas Nama Mayor Thoeng Liong Hoei mungkin belum banyak dikenal oleh...

Akar Rumput Rayakan Kebersamaan Lewat Milad Beruntun Akhir Pekan Ini

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komunitas Akar Rumput kembali menunjukkan kehangatan dan kekompakannya. Akhir pekan ini, kelompok yang dikenal akrab dan...

PUKAT Sulsel Desak Penegakan UU Minerba, Tambang Ilegal di Maros Ancam Warga dan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Debu merah berterbangan di sepanjang poros Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Truk-truk bertonase besar hilir...