Adapun barang bukti yang diamankan berupa batu, 12 ponsel, 2 sarung, 7 baju kaos, 4 kendaraan, satu buah ketapel, satu senjata tajam berupa badik, dan beberapa barang bukti lainnya.
Sementara itu, para pelaku yang dipersangkakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak juchto Pasal 170 KUHP.
Terpisah Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak, SH, SIK, MM, MIK terus mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa yang memiliki anak remaja agar kiranya dapat mengontrol anaknya dan saat pukul 22.00 WITA sudah berada di dalam rumah, agar tidak menjadi korban aksi kejahatan oleh orang tidak bertanggungjawab.
“Saya tidak henti-hentinya mengimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Gowa agar dapat peduli dengan pergaulan anaknya dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada di luar rumah. Semoga imbauan ini dapat bermanfaat buat kita semua dan anak-anak kita agar tidak menjadi korban aksi kejahatan oleh orang tidak bertanggungjawab dan menjadi pelaku yang melanggar hukum,” imbuh Kapolres Gowa. (*)