PEDOMANRAKYAT, GOWA – Buntut tawuran yang terjadi di Jalan Manggarupi, Kelurahan Paccinnongang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu, Timsus Reaksi Sergap Pelaku Kejahatan (Respek) Presisi Polres Gowa berhasil mengamankan sedikitnya 18 orang pelaku.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, S.Sos didampingi Kasi Humas Polres Gowa Iptu Abd Rasyid dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa Ipda Heri Nugroho saat menggelar press release kasus tersebut di Halaman Mako Polres Gowa, Selasa (4/4/2023) malam.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar mengatakan, 15 pelaku masih di bawah umur dan 3 di antaranya sudah dewasa.
“Atas kejadian itu, Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan 9 orang pelaku dari kelompok Anti Gores dan 9 orang Tombolocom,” kata AKP Bachtiar di hadapan para awak media.
Dirinya juga menjelaskan, adapun korban terkena busur dalam tawuran di Jalan Manggarupi, berasal dari kelompok Tombolocom. “Jadi korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Syekh Yusuf Gowa,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa batu, 12 ponsel, 2 sarung, 7 baju kaos, 4 kendaraan, satu buah ketapel, satu senjata tajam berupa badik, dan beberapa barang bukti lainnya.
Sementara itu, para pelaku yang dipersangkakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak juchto Pasal 170 KUHP.
Terpisah Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak, SH, SIK, MM, MIK terus mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa yang memiliki anak remaja agar kiranya dapat mengontrol anaknya dan saat pukul 22.00 WITA sudah berada di dalam rumah, agar tidak menjadi korban aksi kejahatan oleh orang tidak bertanggungjawab.