Terkait hal ini Bupati ASA merasa bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada Kejari Sinjai yang telah menggulirkan program Jaga Desa sehingga diharapkan bisa mencegah atau meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dana desa.
Dia berkeyakinan dengan adanya program ini ke depannya tidak akan terjadi permasalahan hukum di tingkat desa di Kabupaten Sinjai yang diakibatkan keterbatasan pendidikan dan pemahaman terkait aturan pemanfaatan anggaran dana desa.
“Melalui pendampingan program Jaga Desa ini, bisa menekan permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan dana desa,” tutur Bupati ASA.
Dalam kesempatan ini Bupati ASA juga menyerahkan piagam penghargaan kepada 17 desa yang masuk dalam kategori desa mandiri masing-masing Desa Lamattii Riatang, Kanrung, Saotanre, dan Saotengah (Tellulimpo).
Kemudian selanjutnya, Desa Gantarang, Talle, Panaikang, Massalile, Bua, Sukamaju, Saotengah (Sinjai Tengah), Biroro, Tongke-tongke, Kampala, Bulukamase, Kalobba, dan Bontosalama.
Acara ini turut dihadiri oleh Inspektur Inspektorat Sinjai A. Adeha Syamsuri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dr. Yuhadi Samad, para Camat dan Kepala Desa. (adz)