Kajati Sulsel Mengikuti Ekspose Perkara Pengajuan Restorative Justice

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, adapun Kronologinya diawali dengan rasa cemburu tersangka kepada Korban (istri tersangka), karena melihat foto korban bersama dengan seorang laki-laki yang ada di dalam handphone korban, sehingga membuat tersangka Khilaf dan kemudian menampar pipi serta memukul punggung Korban.

Alasan untuk menghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis, ancaman pidana yang tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban/pelapor.

“Tersangka dan korban/pelapor memiliki 1 (satu) orang anak (umur dua tahun, red) yang masih membutuhkan kasih sayang kedua orang tua, Tersangka dan korban/pelapor sepakat untuk rujuk dan membina rumah tangga,” tandas Kasi Penkum Soetarmi SH MH.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Musrenbangnas 2022, Kemendagri : Pembangunan Daerah Berkontribusi Pencapaian Target Pembangunan Nasional

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jaksa Agung Apresiasi Mentan Amran dalam Sukseskan Program Jaksa Mandiri Pangan

PEDOMANRAKYAT, BEKASI – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman...

Jaksa Agung: Jajaran Kejaksaan Wajib Dukung Mentan dalam Akselerasi Swasembada Pangan

PEDOMANRAKYAT, BEKASI – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa seluruh jajaran kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Tinggi...

Sambut Kajari Baru, Bupati Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum di Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Bupati Toraja Utara Frederik V. Palimbong, ST.MAK atas nama pemerintah daerah menggelar malam ramah...

Tangani Kasus Kematian Virendy, Polda Sulsel Masih Periksa Sejumlah Saksi dan Segera Gelar Perkara, Kuasa Hukum : Apakah Rektor Unhas Telah Diperiksa ?

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Laporan kedua kalinya yang dilayangkan pihak keluarga dalam mengungkap misteri kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw,...