Kajati Sulsel Ikuti Ekspose Tiga Perkara Pengajuan Restorative Justice

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Bertempat di ruang rapat pimpinan lantai 2 Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengikuti ekspose persetujuan Restorative Justice (RJ) 3 (Tiga) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yaitu 1 (satu) Perkara dari Kejaksaan Negeri Makassar, 1 (satu) Perkara dari Kejaksaan Negeri Sidrap dan 1 (satu) Perkara dari Kejaksaan Negeri Bulukumba. Rabu (12/04/2023).

Ekspose perkara untuk penghentian penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H., Direktur Narkotika pada Jampidum Darmawel Aswar, S.H.,M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Leonard Eben Ezer, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Zuhandi, Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap dan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba. Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu ;

1. Kejaksaan Negeri Makassar mengajukan 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat KUHPidana yang dilakukan tersangka Asriyadi Alias Adi Commi Bin Nurdin (umur 35 tahun). Adapun alasan permohonan RJ : Tersangka Asriyadi Alias Adi Commi Bin Nurdin baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis, Ancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun, Telah ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban/pelapor, luka yang diderita korban tidak terlalu parah dan termasuk luka ringan dimana ketika dilakukan proses RJ, kondisi luka yang dialami korban sudah dalam kondisi sembuh dan pulih kembali.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Mungkinkah Zakat Produktif Jadi Solusi Masalah Mikroekonomi? Lantas Apa Perannya Dalam Pemberdayaan Ekonomi Mustahik?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ketua Umum PWI Pusat Ajak Dewan Pers Beserta Konstituennya Perkuat Sinergi Dalam Menyukseskan HPN 2026 di Banten

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, mengajak Dewan Pers beserta konstituen Dewan...

Mahasiswa Penerima Beasiswa Unismuh Makassar Dibekali Pelatihan Jurnalistik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Mahasiswa penerima beasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar wajib mengikuti pelatihan jurnalistik. Dalam kartu kontrol yang...

Tutup Turnamen Sepakbola Mini Rahmawati Cup 2K25, Gubernur Zainal: Jadi Salah Satu Wadah Pembinaan Atlet Lokal

PEDOMANRAKYAT, TANJUNG SELOR - Turnamen Sepakbola Mini Rahmawati Cup 2K25 dan Bazaar UMKM Kalimantan Utara (Kaltara) yang berlangsung...

Mengamuk dan Dorong Petugas Lalu Lintas Saat Ditegur Tidak Pakai Helm, Pengendara Diperiksa Polisi

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Satuan Reserse Kriminal Polres Maros memeriksa seorang pria berinisial YF (40) terkait dugaan perlawanan terhadap...