Papua Terancam Merdeka, Prajurit TNI Terus Berguguran, RSN Desak Presiden dan DPR Berlakukan UU TNI No.34

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Dr. Rahman Sabon Nama (RSN) seorang analis politik senior mengingatkan pemerintahan Joko Widodo bahwa situasi keamanan di Papua semakin mencekam, prajurit TNI semakin banyak gugur akibat gempuran KKB, kini jaminan keamanan rakyat menjadi langka dan kedaulatan negara terancam.

Rahman mengingatkan kepada pemerintah, Kamis (27/04/2023), penyanderaan Pilot Susi Air Mr. Philip Mark Merthenz dijadikan sebagai instrumen dan komoditas politik oleh gembong KKB Egianus Kagoya untuk mendapatkan dukungan politik Internasional atas kemerdekaan Papua.

Dari laporan yang diketahuinya, paska penyanderaan Pilot Susi Air, kelompok separatis KKB pada 15 April 2023 kembali melakukan penyanderaan kepada masyarakat di Distrik Mugi dan Distrik Paru dengan ancaman di bawah todongan senjata, dengan tuntutan untuk melakukan referendum jejak pendapat rakyat oleh gembong teroris separatis KKB Egianus Kagoya.

Menyikapi situasi terbaru di Papua tersebut, Alumnus Lemhanas RI itu, yang juga menjabat Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), mendesak Presiden Joko Widodo selaku Panglima Tertinggi TNI/Polri untuk bersikap tegas agar operasi penegakan hukum oleh polisi diganti dengan operasi militer untuk melindungi rakyat dan menjaga keutuhan wilayah kedaulatan RI.

“Sebagai payung hukum untuk melakukan operasi militer maka perlu segera ada keputusan politik antara Pemerintah/Presiden dan DPR untuk memberlakukan Undang-Undang (UU) TNI No.34 tahun 2004,” pinta Rahman.

Terkait tuntutan referendum, Rahman meminta pemerintah untuk tidak memberikan toleransi apapun. Oleh karena itu Menkopolhukam, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk melakukan pencegahan dari dukungan internasional atas tuntutan referendum dengan memberikan penjelasan kepada seluruh kedutaan besar Indonesia di seluruh dunia untuk melakukan sosialisasi, bahwa referendum Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) Papua (Act of Free Choice) sudah dilakukan lewat Resolusi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) No.2504.

Baca juga :  Camat Manggala Hadiri Kegiatan Jum’at Berkah Kodam XIV/Hasanuddin di TPA Tamangapa

Bahwa Penentuan Pendapat Rakyat Papua sudah dilaksanakan sesuai dengan Amanat New York Agreement yang mengamanatkan agar pelaksanaan penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua harus dilaksanakan sebelum tahun 1969.

Maka pada tanggal 22 Agustus 1968 Sekjen PBB mengutus seorang wakilnya yaitu Dr. Fernando Ortiz Sans asal Bolivia datang ke Papua/Irian Barat untuk merealisasikan apa yang tertuang dalam pasal XX New York Agreement yaitu pelaksanaan PEPERA.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kepala BPOM Taruna Ikrar Ajak Semua Elemen Jaga Suasana Kondusif, Imbau Aksi Tetap Damai

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, mengajak seluruh elemen bangsa untuk...

Tren Positif Terus Berlanjut, BPS : Januari – Oktober Diperkirakan Indonesia Catat 31,04 Juta Ton Beras

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kabar menggembirakan datang dari sektor pertanian Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat lonjakan tajam produksi...

Ekspor Pertanian Melonjak, Andil Penting Dorong Surplus Perdagangan Indonesia

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kinerja ekspor sektor pertanian Indonesia terus menunjukkan tren positif. Sepanjang...

KKSS Sampaikan Empati Mendalam dan Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPP KKSS) menyampaikan rasa empati yang mendalam atas...