PEDOMANRAKYAT, MASAMBA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Luwu Utara berencana akan membuka masa pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) mulai 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023. Dengan kata lain, periode pengajuan nama tersebut akan berlangsung selama dua pekan.
“Kami menetapkan lama waktu pengajuan bakal calon anggota legislatif selama dua pekan. Mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023,” sebut Komisioner KPUD Luwu Utara (Lutra), Hayu Vandy Pamorron kepada media ini, Sabtu 29 April 2023.
Hayu Vandy mengatakan, hal itu mengacu pada Pasal 247 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam pasal tersebut, termaktub aturan KPU harus sudah menerima pengajuan daftar calon anggota legislatif selambat-lambatnya 9 bulan jelang hari pemungutan suara.