Pimpinan Muhammadiyah Selayar Soroti Pansel Calon Pengurus Baznas Periode 2023-2028

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Pertanyaannya, mengapa Pansel bisa meloloskan dan merekomendasikan Ahmad Fahmi untuk dilantik. Jika persoalan diloloskannya Ahmad Fahmi tidak menjadi masalah. Sebab Abdullah juga lolos. Yang menjadi permasalahan karena Ahmad Fahmi dilantik sementara Abdullah tidak dilantik. Nah, dimana keadilannya Pansel ? Jika Pansel beralasan mereka rangkap jabatan, kenapa Ahmad Fahmi yang juga rangkap jabatan dilantik sedangkan Abdullah tidak dilantik sebagai Pengurus Baznas Kabupaten.

“Sebelumnya memang Abdullah adalah pengurus Baznas. Kemudian masuk seleksi lagi dan dinyatakan lolos oleh Pansel. Tapi pada saat pelantikan Abdullah tidak dilantik karena alasan lolos sebagai P3K. Ini yang lucu. Kenapa bisa rapat pleno dengan anggota hanya 4 pimpinan. Ini kan sangat janggal sekali. Seandainya Abdullah dilantik maka yang paling pantas menduduki jabatan Ketua Baznas Kabupaten adalah Abdullah,” tegas Muhammad Husni.

Aneh, tambah Muhammad Husni, jika Drs. H. Odding Karim, MH yang tidak pernah menjadi pengurus Baznas sebelumnya tiba-tiba dilantik sebagai Ketua. Abdullah kan sebelumnya adalah pengurus Baznas selama satu periode.

Husnipun menceritakan. Awalnya, dirinya juga ditawari untuk mendaftar di Baznas. Tapi ia menolak dan tidak mau karena dirinya adalah pengurus partai politik. Apalagi tidak ada jaminan bahwa dia bisa diloloskan sebagai pengurus Baznas.

“Kan bisa rugi dua kali jika sudah mngundurkan diri sebagai pengurus partai lalu kemudian di Baznas juga tidak lolos. Seandainya bisa berspekulasi seperti Ahmad Fahmi kan juga saya mendaftar sebagai pengurus Baznas. Tapi kan tidak dibenarkan seperti itu,” tegasnya lagi.

Oleh karena itu lanjut mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Selayar dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, jika kepengurusan Baznas yang baru dilantik oleh Wakil Bupati, H. Saiful Arif beberapa waktu lalu dinilai masih pincang karena belum cukup lima pimpinan. Sebab dalam pengambilan keputusan harus ganjil.

Baca juga :  Satu Tahun Wafatnya Andi Rudiyanto Asapa, Pemkab Sinjai Gelar Tahlilan

“Lebih baik tiga saja kalau memang tidak mau dicukupkan lima orang. Sebab bagaimana bisa jadi dalam pengambilan keputusan jika anggota sidang ada 4 orang. Dan sebagai pejabat publik, Ahmad Fahmi juga harus menjaga sikap dan prilaku serta ucapannya,” tandas Muhammad Husni mengingatkan. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jaksa Agung Apresiasi Mentan Amran dalam Sukseskan Program Jaksa Mandiri Pangan

PEDOMANRAKYAT, BEKASI – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman...

Jaksa Agung: Jajaran Kejaksaan Wajib Dukung Mentan dalam Akselerasi Swasembada Pangan

PEDOMANRAKYAT, BEKASI – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa seluruh jajaran kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Tinggi...

Sambut Kajari Baru, Bupati Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum di Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Bupati Toraja Utara Frederik V. Palimbong, ST.MAK atas nama pemerintah daerah menggelar malam ramah...

Tangani Kasus Kematian Virendy, Polda Sulsel Masih Periksa Sejumlah Saksi dan Segera Gelar Perkara, Kuasa Hukum : Apakah Rektor Unhas Telah Diperiksa ?

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Laporan kedua kalinya yang dilayangkan pihak keluarga dalam mengungkap misteri kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw,...