PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Meskipun Pelantikan Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten yang terdiri dari Ketua Umum, Drs H Odding Karim, MH, Leonardo M. Siregar, S.Pi, M.Si Wakil Ketua II, Andi Baso, SH, MH sebagai Wakil Ketua III dan Wakil Ketua IV diduduki Ahmad Fahmi, S.Sos.I sudah dianggap selesai, akan tetapi masih tersimpan sekelumit persoalan yang dianggap sangat urgent untuk segera dituntaskan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Selayar.
Selain rapat pleno pelantikannya dinilai cacat hukum, juga kepengurusannya dianggap tidak lengkap karena kurang satu orang. Oleh karena itu, sudah semestinya Bupati, H. Muh Basli Ali dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, H. Saiful Arif, SH memanggil Panitia Seleksi (Pansel) untuk mengkaji kembali sesuai regulasi yang sudah dilalui dalam merekrut Kepengurusan Baznas berdasarkan peraturan yang berlaku.
Ketua Majelis Pendidikan Kader Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Kepulauan Selayar, Irwan Sahar menilai ada suatu kejanggalan dan ketidaktransparanan yang terjadi di tubuh Panitia Seleksi (Pansel) saat dilakukan perekrutan Calon Pengurus Baznas Kabupaten. Salah satu contohnya, Abdullah, S.Pd mantan Pengurus Baznas Kabupaten satu periode yang kemudian kembali mendaftar dan dinyatakan lolos pada seleksi calon tidak dilantik dengan dalih dan alasan sudah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pertanyaannya, apakah ada aturan yang mengatur tentang itu ?
Demikian pula, apakah dibolehkan Ahmad Fahmi yang terdaftar sebagai Penyuluh Agama pada Kantor Kementerian Agama Kepulauan Selayar dan sekaligus sebagai Wakil Ketua IV di Baznas ? Di sisi lain, apakah keberadaan Ahmad Fahmi sebagai Sekretaris di Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) bisa merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua Baznas Kabupaten ?
“Menyimak tanggapan Wakil Bupati, H. Saiful Arif, SH beberapa waktu lalu, sepertinya beliau pasang badan dan membela Ahmad Fahmi yang nyata-nyata rangkap jabatan. Mestinya dalam kondisi demikian, Wabup harus mengambil langkah bijak. Bukan malah membela yang tidak harusnya dipertahankan,” paparnya merasa kecewa sembari menambahkan, mestinya persoalan ini harus tuntas sebelum dilakukan prosesi pelantikan Pengurus Baznas.
Penilaian yang sama juga dilontarkan Wakil Ketua DP Muhammadiyah, Muhammad Husni. Bahkan lebih jauh ia menyikapi ada sebuah kesalahan yang dianggap sangat mendasar karena seseorang yang sudah memegang jabatan di lembaga zakat yang kemudian bisa lolos bahkan dilantik sebelum mengundurkan diri dari Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) selaku Sekretaris.
Dan lebih ironisnya lagi, sebab ada salah seorang pengurus yang sudah dinyatakan lolos namun tidak dilantik dengan alasan sudah dinyatakan lulus di P3K. Seandainya Abdullah, S.Pd juga dilantik tidak akan memunculkan polemik di tubuh Baznas. Apalagi sesama pengurus PD Muhammadiyah. Krusialnya karena Ahmad Fahmi dilantik sementara Abdullah tidak dilantik. Dan lebih diperparah lagi, sebab Ahmad Fahmi itu dinilai rangkap jabatan. Di Lazismu sebagai Sekretaris dan Baznas selaku Wakil Ketua IV.