PEDOMANRAKYAT, BONE – LSM Inakor Sulsel menyoroti kinerja penyidik Polres Bone dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone yang sampai saat ini belum juga merampungkan berkas perkara tersangka kasus pemalsuan cap jempol dan penggelapan Sertifikat Prona (Program Nasional Agraria) yang memasuki usia ke-5 tahun dan diduga dilakukan oleh Sekretaris Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone berinisial NL.
Diketahui NL telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik Polres Bone sejak tanggal 04 Juli 2018 sesuai pasal
263 ayat (1), (2) KUHPidana atau pasal 372 KUH pidana atau pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Diketahui pada tanggal 6 Agustus 2021, Polres Bone mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor surat : B/990/VIII/Res.1
11/2021 dengan alasan tidak terdapat cukup bukti.
Dengan demikian, pihak H. Mappa menempuh jalur praperadilan, dan Pengadilan Negeri Bone membatalkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor : 2/Pid.Pra/2022/PN WTP dengan Amar putusan :
Bahwa terhadap alasan penghentian penyidikan yang terdapat dalam penetapan penghentian penyidikan yaitu tidak cukup bukti, Hakim berpendapat alasan tersebut tidak berdasarkan hukum karena sejak awal yaitu sejak proses penyelidikan termohon telah yakin perkara tersebut telah cukup bukti.
Hal itu terbukti dari dinaikkannya status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangkanya yaitu NL, dimana penetapan NL didasarkan pada 2 alat bukti sebagaimana telah diuraikan diatas, maka penetapan penghentian penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Bone tidak sah.
Bahwa, mengenai kesimpulan penyidikan dalam laporan hasil gelar perkara tanggal 5 Agustus 2021, petunjuk jaksa penuntut umum penyidik belum menemukan opzet atau kesengajaan yang tercermin dari niat jahat atau mens rea.
Berdasarkan amar putusan, Hakim berpendapat bahwa niat jahat atau mens rea ada pada subjektifitas atau sikap batin dari tersangka, dan itu hanya dapat dibuktikan pada pokok perkara di persidangan pengadilan bukan pada tahap penyidikan.
Jadi petunjuk jaksa penuntut umum tentang keharusan penyidik untuk memenuhi niat jahat atau mens rea dari tersangka adalah alasan yang tidak berdasarkan hukum.