Berdasarkan fakta -fakta hukum tersebut diatas, Hakim berpendapat bahwa penetapan saudari NRL alias NL sebagai tersangka telah berdasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP yaitu saksi, bukti surat, dan keterangan terdakwa.
Ketua LSM Inakor Sulsel selaku pendamping dari H. Mappa Bin Tanggiling mengatakan, setelah adanya putusan dari pengadilan sejak tanggal 31 Mei 2022, harusnya berkas perkara sudah P-21 dan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Menurutnya, semestinya penyidik harus bersikap profesional, selain memeriksa dan mengambil keterangan saksi atau keterangan tambahan terhadap saksi, harusnya penyidik melakukan pemeriksaan kembali termasuk tersangka NR, untuk mengembangkan hasil gelar perkara sebelumnya guna mengungkap kasus ini, yang mana tersangka sudah mengakui perbuatannya.
Asri selaku Ketua LSM Inakor Sulsel saat ditemui awak media mengatakan, dirinya sudah menghubungi Kasat Reskrim Polres Bone baik melalui telpon, bahkan melalui pesan singkat WhatsAap untuk menanyakan perkembangan perkara ini, namun tidak pernah direspon dan hanya pesan yang kami kirimkan hanya dibaca tidak pernah di balas.
Menurutnya, selaku pejabat publik harusnya bisa merespon setiap telpon ataupun pesan singkat melalui WhatsAap yang masuk, apalagi kami selaku korban hanya menanyakan perkembangan kasus yang kami laporkan.
Dijelaskan Asri lagi, gelar perkara khusus pada bulan Februari 2021 di Ruang Ditreskrimum Polda Sulsel dengan hasil gelar perkara, terbuka dan terang benderang bahwa dari hasil pengakuan tersangka NR, sudah mengakui perbuatannya di hadapan seluruh peserta gelar, bahwa betul dialah yang menjempol di tanda terima pengambilan sertifikat milik H. Mappa yang ada di pertanahan atas perintah aparat desa.
Dengan adanya pengakuan dari tersangka, harusnya penyidik mempertimbangkan penggunaan pasal untuk memenuhi petunjuk JPU adanya perbuatan melawan hukum pemalsuan, penipuan dan kejahatan dalam jabatan yang dimuat dalam Pasal 263 Ayat (1), (2) KUHPidana jo pasal 372 jo Pasal 378 jo 415 KUHP Penggelapan dalam jabatan subsider pada Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan.
Kami dari LSM Inakor Sulsel mengharapkan Bapak Kapolda Sulsel mengevaluasi penyidik yang menangani kasus tersebut, dan meminta mengambil alih penanganan perkara tersebut, dan demi tegaknya sebuah keadilan bagi masyarakat yang berusaha mencari keadilan sehingga berkas secepatnya bisa di P-21 dan disidangkan dengan pertimbangan :
“Kasus ini sudah cukup lama bergulir di Polres Bone, sudah 5 tahun dengan status tersangka. Kasus ini menjadi perhatian dan sorotan masyarakat luas, dan untuk menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan kejaksaan, dan sudah adanya perintah pengadilan secepatnya dilanjutkan dan dibawa ke Pengadilan,” tegas Asri. (*)