Berkas Perkara Tersangka Masih Bergulir di Polres Bone dan Kejari Watampone, LSM Inakor Soroti Kinerja Penyidik

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, BONE - LSM Inakor Sulsel menyoroti kinerja penyidik Polres Bone dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone yang sampai saat ini belum juga merampungkan berkas perkara tersangka kasus pemalsuan cap jempol dan penggelapan Sertifikat Prona (Program Nasional Agraria) yang memasuki usia ke-5 tahun dan diduga dilakukan oleh Sekretaris Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone berinisial NL.

Diketahui NL telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik Polres Bone sejak tanggal 04 Juli 2018 sesuai pasal
263 ayat (1), (2) KUHPidana atau pasal 372 KUH pidana atau pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Diketahui pada tanggal 6 Agustus 2021, Polres Bone mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor surat : B/990/VIII/Res.1
11/2021 dengan alasan tidak terdapat cukup bukti.

Dengan demikian, pihak H. Mappa menempuh jalur praperadilan, dan Pengadilan Negeri Bone membatalkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor : 2/Pid.Pra/2022/PN WTP dengan Amar putusan :

Bahwa terhadap alasan penghentian penyidikan yang terdapat dalam penetapan penghentian penyidikan yaitu tidak cukup bukti, Hakim berpendapat alasan tersebut tidak berdasarkan hukum karena sejak awal yaitu sejak proses penyelidikan termohon telah yakin perkara tersebut telah cukup bukti.

Hal itu terbukti dari dinaikkannya status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangkanya yaitu NL, dimana penetapan NL didasarkan pada 2 alat bukti sebagaimana telah diuraikan diatas, maka penetapan penghentian penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Bone tidak sah.

Bahwa, mengenai kesimpulan penyidikan dalam laporan hasil gelar perkara tanggal 5 Agustus 2021, petunjuk jaksa penuntut umum penyidik belum menemukan opzet atau kesengajaan yang tercermin dari niat jahat atau mens rea.

Berdasarkan amar putusan, Hakim berpendapat bahwa niat jahat atau mens rea ada pada subjektifitas atau sikap batin dari tersangka, dan itu hanya dapat dibuktikan pada pokok perkara di persidangan pengadilan bukan pada tahap penyidikan.

Baca juga :  PT Jasa Raharja Perwakilan Parepare Hadiri FGD Pencegahan Kecelakaan Sektor Transportasi

Jadi petunjuk jaksa penuntut umum tentang keharusan penyidik untuk memenuhi niat jahat atau mens rea dari tersangka adalah alasan yang tidak berdasarkan hukum.

Berdasarkan fakta -fakta hukum tersebut diatas, Hakim berpendapat bahwa penetapan saudari NRL alias NL sebagai tersangka telah berdasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP yaitu saksi, bukti surat, dan keterangan terdakwa.

Ketua LSM Inakor Sulsel selaku pendamping dari H. Mappa Bin Tanggiling mengatakan, setelah adanya putusan dari pengadilan sejak tanggal 31 Mei 2022, harusnya berkas perkara sudah P-21 dan sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Menurutnya, semestinya penyidik harus bersikap profesional, selain memeriksa dan mengambil keterangan saksi atau keterangan tambahan terhadap saksi, harusnya penyidik melakukan pemeriksaan kembali termasuk tersangka NR, untuk mengembangkan hasil gelar perkara sebelumnya guna mengungkap kasus ini, yang mana tersangka sudah mengakui perbuatannya.

Asri selaku Ketua LSM Inakor Sulsel saat ditemui awak media mengatakan, dirinya sudah menghubungi Kasat Reskrim Polres Bone baik melalui telpon, bahkan melalui pesan singkat WhatsAap untuk menanyakan perkembangan perkara ini, namun tidak pernah direspon dan hanya pesan yang kami kirimkan hanya dibaca tidak pernah di balas.

Menurutnya, selaku pejabat publik harusnya bisa merespon setiap telpon ataupun pesan singkat melalui WhatsAap yang masuk, apalagi kami selaku korban hanya menanyakan perkembangan kasus yang kami laporkan.

Dijelaskan Asri lagi, gelar perkara khusus pada bulan Februari 2021 di Ruang Ditreskrimum Polda Sulsel dengan hasil gelar perkara, terbuka dan terang benderang bahwa dari hasil pengakuan tersangka NR, sudah mengakui perbuatannya di hadapan seluruh peserta gelar, bahwa betul dialah yang menjempol di tanda terima pengambilan sertifikat milik H. Mappa yang ada di pertanahan atas perintah aparat desa.

Baca juga :  Besok Prof Fadjry, Alumnus Pertanian Unhas Jadi Pj Gubernur Sulsel Gantikan Prof Zudan

Dengan adanya pengakuan dari tersangka, harusnya penyidik mempertimbangkan penggunaan pasal untuk memenuhi petunjuk JPU adanya perbuatan melawan hukum pemalsuan, penipuan dan kejahatan dalam jabatan yang dimuat dalam Pasal 263 Ayat (1), (2) KUHPidana jo pasal 372 jo Pasal 378 jo 415 KUHP Penggelapan dalam jabatan subsider pada Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan.

Kami dari LSM Inakor Sulsel mengharapkan Bapak Kapolda Sulsel mengevaluasi penyidik yang menangani kasus tersebut, dan meminta mengambil alih penanganan perkara tersebut, dan demi tegaknya sebuah keadilan bagi masyarakat yang berusaha mencari keadilan sehingga berkas secepatnya bisa di P-21 dan disidangkan dengan pertimbangan :

"Kasus ini sudah cukup lama bergulir di Polres Bone, sudah 5 tahun dengan status tersangka. Kasus ini menjadi perhatian dan sorotan masyarakat luas, dan untuk menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan kejaksaan, dan sudah adanya perintah pengadilan secepatnya dilanjutkan dan dibawa ke Pengadilan," tegas Asri. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

IKA SMAGA Makassar Gelar Lomba Rekreatif Jelang Munas: Pererat Tali Persaudaraan Alumni

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMA Negeri 3 (SMAGA) Makassar menghangatkan suasana jelang Musyawarah Nasional (Munas)...

Dibabat Habis di Hulu, Puluhan Hektare Hutan Lindung di Gowa Gundul Akibat Ilegal Logging

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Sejumlah foto yang beredar dari wilayah Kecamatan Tombolopao, Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memperlihatkan pemandangan...

Pemda Halut Upayakan Bangun Tambang Rakyat Legal Guna Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Lokal

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Utama (Halut) dibawah pimpinan Bupati Piet Hein Babua dan Wakil...

Wings Air Buka Rute Manado ke Kao Tobelo, Penerbangan Perdana 12 Desember 2025. Halut Semakin Dekat dengan Lebih 10 Kota Besar

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Desember 2025 kabar baik untuk masyarakat Halmahera Utara (Halut)! Wings Air resmi membuka kembali...