PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Pelaku penipuan berbagai cara mulai marak, seperti dengan berkedok mengiming-imingi meloloskan calon korban akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan meminta imbalan yang cukup fantastis.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja lagi mengungkap pelaku sindikat penipuan dengan berkedok pengurusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rabu (3/5/2023) malam di persembunyiannya di rumah kontrakan di Darra’ Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.
Berdasarkan laporan pengaduan korban di SPKT Mapolres Tana Toraja pada bulan September tahun 2022 lalu, korban bersama rekannya telah dijanjikan akan diurus masuk menjadi anggota PNS di beberapa Instansi pemerintah dengan membayar sejumlah uang yaitu Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah), namun sampai saat ini para korban belum juga menjadi pegawai sehingga melaporkan ke Mapolres Tana Toraja.
Kapolres Tana Toraja melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad membenarkan telah diamankan seorang perempuan berinisial YS (45) pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diduga telah melakukan penipuan dan beralamat di kota Palopo.
“Tadi malam Unit Resmob berhasil mengamankan seorang wanita berinisial YS (45) tahun di rumah kontrakannya di Rantepao yang diduga telah melakukan penipuan dengan mengiming–imingi para korbannya akan diuruskan menjadi PNS dan akan ditempatkan bekerja di beberapa instansi pemerintah dengan sistem penggantian, namun setelah kami lakukan pemeriksaan saksi dengan beberapa keterangan kami ketahui bahwa sistim penggantian itu tidak ada, sehingga demikian jelas pelaku melakukan penipuan,” ungkap Kasat Reskrim.