Lanjut Kasat Reskrim menambahkan, benar saat ini ada empat orang korban yang telah melapor bahwa ia telah menyetorkan uangnya kepada pelaku YS masing masing sebesar Rp 75.000.000,- ( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dan sampai saat ini para korban belum juga direalisasikan untuk menjadi PNS,
“Terungkapnya modus ini, kami akan dalami lagi apakah masih ada korban lainnya yang belum melapor, yang jelas saat ini pelaku YS telah kami amankan di Mapolres Tana Toraja yang sementara menjalani proses pemeriksaan,” tandasnya.
“Tersangka YS kami jerat Pasal 378 KUHPidana yaitu kasus penipuan dengan acaman hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengimbau masyarakat khususnya warga Kabupaten Tana Toraja agar lebih cerdas dan tidak mudah cepat percaya dengan calo serta bijak dalam menanggapi berita di media sosial.
Kata Kapolres jika ada hal–hal seperti ini baiknya berkoordinasi dengan bidangnya atau menghubungi aparat Kepolisian, segera hubungi Bhabinkamtibmas atau mendatangi Polsek terdekat bisa juga menghubungi layanan Call Center yang tersedia di 110 layanan bebas pulsa. (man)