PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – AN alias IAN, seorang pemuda berusia 20 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tega mencabuli anak di bawah umur di Barukang Utara, Kelurahan Cambayya, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Jumat (21/4/2023) lalu.
Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur itu, telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/107/IV/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Makassar/Polda Sulsel, tanggal 21 April 2023.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto menyebut, pelaku itu menjalankan aksinya dengan modus membagikan uang kepada anak-anak di sekitar rumahnya. Di mana, korban dan pelaku merupakan tetangga rumah.
“Korban waktu itu juga mendapatkan uang dari pelaku. Namun, pada saat uang korban sudah habis dibelanjakan, pelaku kemudian kembali menawarkan uang. Saat uang habis, korban diajak untuk diberikan atau dibagi uangnya di rumah kosong yang disediakan oleh tersangka,” sebut Yudi.
Saat korban sudah ikut ke dalam rumah kosong tersebut, lanjut Yudi, pelaku kemudian melancarkan aksinya. Korban ditarik secara paksa, kemudian pelaku membuka celana dalam dan memasukan tangan pelaku ke alat vital korban.