Kapolres Pelabuhan Ungkap Kasus Cabul Dengan Modus Bagi-bagi Uang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - AN alias IAN, seorang pemuda berusia 20 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tega mencabuli anak di bawah umur di Barukang Utara, Kelurahan Cambayya, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Jumat (21/4/2023) lalu.

Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur itu, telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/107/IV/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Makassar/Polda Sulsel, tanggal 21 April 2023.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto menyebut, pelaku itu menjalankan aksinya dengan modus membagikan uang kepada anak-anak di sekitar rumahnya. Di mana, korban dan pelaku merupakan tetangga rumah.

"Korban waktu itu juga mendapatkan uang dari pelaku. Namun, pada saat uang korban sudah habis dibelanjakan, pelaku kemudian kembali menawarkan uang. Saat uang habis, korban diajak untuk diberikan atau dibagi uangnya di rumah kosong yang disediakan oleh tersangka," sebut Yudi.

Saat korban sudah ikut ke dalam rumah kosong tersebut, lanjut Yudi, pelaku kemudian melancarkan aksinya. Korban ditarik secara paksa, kemudian pelaku membuka celana dalam dan memasukan tangan pelaku ke alat vital korban.

"Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian alat vital dan melaporkan kejadian tersebut ke orang tua korban. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Makassar," lanjutnya.

Saat ini kata mantan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar itu, perkara itu dalam proses penyidikan. Tiga orang saksi juga telah diperiksa dan berkas perkara tersangka juga segera akan diserahkan ke Kejaksaan.

"Tapi sampai sekarang kami menunggu hasil visum. Kalau sudah ada, kami kemudian serahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan," kata Yudi saat merilis kasus tersebut di Mapolres Pelabuhan Makassar, Senin (8/5/2023).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak No.35 tahun 2014 dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama adalah 15 tahun. (*)

Baca juga :  Personel Ajendam Hadiri Sosialisasi Transfer Of Knowledge Dari Ditajenad

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Bersih, TNI Turun Bergotong Royong Bersama Warga Citta

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Sejumlah personil TNI Pos Koramil 1423 - 04 Kecamatam Citta turun bergotong royong bersama warga...

Personil TNI – Polri Amankan Ibadah Jumat Agung di Soppeng

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Puluhan personil Polres Soppeng bersama Kodim 1423 dikerahkan untuk pengamanan pelaksanaan ibadah Jumat Agung dan...

Melihat Sebuah Bentor Bersama Pengendaranya Terperosok ke Saluran Air, Anggota Polwan Polres Gowa Tunjukkan Aksi Heroik Berikan Bantuan

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Dalam rangka melaksanakan program Patroli Polwan Menyapa, salah satu program unggulan Kapolres Gowa AKBP Muhammad...

Cegah Perjudian, Tim Gabungan TNI-Polri Gowa Bongkar Lokasi yang Diduga Arena Sabung Ayam di Desa Nirannuang

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Tim gabungan TNI-Polri Kabupaten Gowa melaksanakan kegiatan pengecekan lokasi yang diduga sebagai arena sabung ayam...