Kapolres Pelabuhan Ungkap Kasus Cabul Dengan Modus Bagi-bagi Uang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - AN alias IAN, seorang pemuda berusia 20 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tega mencabuli anak di bawah umur di Barukang Utara, Kelurahan Cambayya, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Jumat (21/4/2023) lalu.

Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur itu, telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/107/IV/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Makassar/Polda Sulsel, tanggal 21 April 2023.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto menyebut, pelaku itu menjalankan aksinya dengan modus membagikan uang kepada anak-anak di sekitar rumahnya. Di mana, korban dan pelaku merupakan tetangga rumah.

"Korban waktu itu juga mendapatkan uang dari pelaku. Namun, pada saat uang korban sudah habis dibelanjakan, pelaku kemudian kembali menawarkan uang. Saat uang habis, korban diajak untuk diberikan atau dibagi uangnya di rumah kosong yang disediakan oleh tersangka," sebut Yudi.

Saat korban sudah ikut ke dalam rumah kosong tersebut, lanjut Yudi, pelaku kemudian melancarkan aksinya. Korban ditarik secara paksa, kemudian pelaku membuka celana dalam dan memasukan tangan pelaku ke alat vital korban.

"Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian alat vital dan melaporkan kejadian tersebut ke orang tua korban. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Makassar," lanjutnya.

Saat ini kata mantan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar itu, perkara itu dalam proses penyidikan. Tiga orang saksi juga telah diperiksa dan berkas perkara tersangka juga segera akan diserahkan ke Kejaksaan.

"Tapi sampai sekarang kami menunggu hasil visum. Kalau sudah ada, kami kemudian serahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan," kata Yudi saat merilis kasus tersebut di Mapolres Pelabuhan Makassar, Senin (8/5/2023).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak No.35 tahun 2014 dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama adalah 15 tahun. (*)

Baca juga :  Mahasiswa Baru Unpacti Makassar Diberi Bekal Pengenalan Kehidupan Kampus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menhan RI dan Pangdam XIV/Hasanuddin Tunjukkan Kepedulian Negara, Kunjungi Keluarga Lettu (Anumerta) Fauzi Ahmad Zulkarnaen

PEDOMANRAKYAT, PANGKEP - Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Jenderal TNI Kehormatan (Purn) Dr. Sjafrie Sjamsoeddin, MBA., didampingi Pangdam XIV/Hasanuddin...

Untuk Ketiga Kalinya Gubernur Kaltara Raih Penghargaan Asia Global Awards, Kali Ini Kategori “Asia The Best Innovative Leader Of Indonesia 2025”

PEDOMANRAKYAT, BALI - Prestasi gemilang yang membanggakan seluruh masyarakat Bumi Benuanta lagi-lagi ditorehkan oleh Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara),...

BRI Super League 2025 Gagal, PSM Rebut Poin di Kandang

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE - Di bawah pelatih baru, Ahmad Amiruddin, PSM gagal memetik poin di kandang sendiri, setelah takluk1-2...

Bupati Gowa dan Putra Mahkota Kerajaan Gowa Hadiri Hari Jadi Sulsel ke-356: Wujud Sinergi Pemerintah dan Budaya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Peringatan Hari Jadi Provinsi Sulawesi Selatan ke-356 berlangsung khidmat dan penuh semangat di Ruang Pola...