Kapolres Pelabuhan Ungkap Kasus Cabul Dengan Modus Bagi-bagi Uang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian alat vital dan melaporkan kejadian tersebut ke orang tua korban. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Makassar,” lanjutnya.

Saat ini kata mantan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar itu, perkara itu dalam proses penyidikan. Tiga orang saksi juga telah diperiksa dan berkas perkara tersangka juga segera akan diserahkan ke Kejaksaan.

“Tapi sampai sekarang kami menunggu hasil visum. Kalau sudah ada, kami kemudian serahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan,” kata Yudi saat merilis kasus tersebut di Mapolres Pelabuhan Makassar, Senin (8/5/2023).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak No.35 tahun 2014 dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama adalah 15 tahun. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pj. Bupati Sinjai Harapkan Setiap Masjid Adakan Yasinan Setiap Malam Jum'at

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

TNI-Kejaksaan Solid, Pangdam XIV/Hasanuddin dan Kajati Sulsel Pimpin Apel Pasukan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Agus Salim, SH,...

SPPD Ketua DPRD Deliserdang 1,1 Milyar, Rakyat Malah Heboh dan Demo Bubarkan DPRD

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - Di tengah suasana yang penuh kegelisahan terkait kritik tajam terhadap fungsi dan peran legislatif...

Walubi Sulsel Apresiasi Jalan Sehat Kerukunan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama...

Kanwil Kemenkumham Sulbar Hadirkan Sosialisasi Posbakum di Mamasa

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulbar melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menghadirkan...