Menurut pihak Ahli Waris, tanah yang dibeli oleh Indogrosir pada tahun 2014 diduga menggunakan surat palsu yang dicirikan oleh pembatalan sertifikat dari Polrestabes Makassar, berdasarkan hasil Labfor No: Lab.25/DTF/2001 dan telah dibatalkan oleh putusan pengadilan Negeri ujung pandang No: 86/PDT/G/97/PN.UP.
“Ini sertifikat Indogrosir sekarang bersumber dari sertifikat yang sudah dibatalkan atau dimatikan, akan tetapi mereka pakai lagi menerbitkan sertifikat Hak Milik No.25952 a/n: Annie Gretha Warow, per tanggal 21 Agustus 2014, lalu menerbitkan lagi sertifikat HGB No.21970 a/n:M.Idrus Mattoreang, per tanggal 13 April 2015 lalu pakai lagi menerbitkan sertifikat HGB No.21970 a/n:54 ahli waris yang dialihkan ke PT. Inti Cakrawala Citra atau Indogrosir,” jelas Daeng Nai.
Ia mengatakan, Ahli Waris M. Idrus Mattoreang membuat sertifikat atas tanah yang dimiliki oleh Ahli Waris Tjoodo (Abd Jalali Dg Nai) di KM 18 dengan menggunakan dasar hak SHM No. 490 yang melanggar hukum karena tidak ada hubungan hukum antara keduanya.
“SHM No.490 letaknya di KM 20 dan sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung yang dikuatkan SK Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 04/Pbt/PBN-73/2015,” jelas tim kuasa hukum Tjoddo tersebut.
Menurutnya, Sertifikat HGB No.21970 atas nama Ahli Waris Idrus Mattoreang dengan menggunakan dasar Hak No. 490 adalah sertifikat palsu, karena Ahli Waris M.Idrus Mattoreang tidak memiliki kaitan dengan SHM No. 490. Oleh karena itu, penerbitan SHGB No.21970.(*/Hdr)