Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Sinjai, Andi Ilham Abubakar mengungkapkan, KLHS merupakan salah satu instrumen yang digunakan dan diamanatkan oleh undang-undang untuk memberikan masukan terhadap RPJPD agar RPJPD yang disusun dipastikan telah memperhatikan dan mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan di dalamnya.
“RPJPD merupakan salah satu dokumen perencanaan penting di daerah, dokumen ini berlaku selama 20 tahun, dan menjadi acuan penting dalam menyusun perencanaan pembangunan. Dokumen ini harus visioner, realistis, komprehensif sehingga penting untuk mendapatkan masukan dari semua pihak untuk memperkaya khasanah terhadap dokumen ini,” ungkapnya.
Selanjutnya, KLHS ini merupakan instrumen untuk mengkaji aspek lingkungan, kemampuannya untuk mendukung segala rencana pembangunan diatasnya, serta keberlangsungannya, yang nantinya akan memberi masukan terhadap RPJPD. (adz)